Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Ahli Pers: Beritakan Fakta Jangan Dibumbui Opini

Avatar photobadge-check


					Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan dalam Diskusi Publik yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok, di Depok, Kamis (8/6/2023) Perbesar

Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan dalam Diskusi Publik yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok, di Depok, Kamis (8/6/2023)

DEPOK, transnews.co.id || Untuk menghindari delik hukum sampaikan saja faktanya jangan dibumbui dengan opini diri sendiri yang akhirnya menjadi fitnah dan pencemaran nama baik lembaga atau pribadi seseorang.

Hal itu dikatakan ahli pers Kamsul Hasan menjawab pertanyaan salah seorang peserta pada diskusi publik yang bertajuk “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok, Kamis 8 Juni di Gedung Serbaguna Depok Jaya kota Depok.

“Jadi kalau pertanyaannya kenapa warga negara saat gunakan hak bersuara mengkritisi sesuatu di medsos dilaporkan polisi, ya jangan ditambahin opini” ujarnya.

Kamsul juga menghimbau sebaiknya warga dalam menyampaikan aspirasinya melalui media pers yang sudah berbadan hukum resmi. Karena pers harus berimbang.

“Kerja-kerja jurnalistik itu mewajibkan cover both side dan wartawannya harus taat kode etik jurnalistik. Itu juga peran pers sebagai fungsi kontrol sosial” terangnya.

Terkait kontestasi Pileg 2024, secara tegas Ahli Pers Dewan Pers ini meminta wartawan untuk tidak melakukan kampanye hitam. Beda dengan Kampanye negatif. Menurutnya, kampanye hitam merupakan suatu pemberitaan yang dibuat berdasarkan isu atau rumor yang belum diketahui faktanya.

Sedangkan, pemberitaan kampanye negatif berdasarkan temuan atau fakta. Contohnya, pemberitaan tentang rekam jejak buruk salah satu Caleg.

“Wartawan tidak boleh membuat berita yang bersifat kampanye hitam. Tetapi, boleh membuat kampanye negatif,” ungkap dia.

“Sejatinya, wartawan harus mengedepankan asas keberimbangan dan ketidakberpihakan terhadap peserta Pemilu.” ujarnya

“Baik tahun politik ataupun tidak, wartawan harus bekerja berdasarkan proses jurnalistik, harus independen atau tidak memihak kepada salah satu calon,” tandas Kamsul.

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara ke-80: Kasat Reskrim Polres Pemalang Soroti Tantangan Cyber Crime dan Curanmor

27 Juni 2026 - 12:25

Peringati HANI 2026, Kesbangpol Jepara Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba

26 Juni 2026 - 22:17

Sekolah Rakyat Pasuruan Siap Sambut 480 Siswa Baru, Progres Pembangunan Capai 84,9 Persen

26 Juni 2026 - 20:41

Bupati Subandi Tegaskan Tak Ada Proyek Asal Jadi, Perbaikan SDN Waung Diawasi Ketat

26 Juni 2026 - 20:34

News Trending DAERAH