Ahli Pers: Beritakan Fakta Jangan Dibumbui Opini

Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan dalam Diskusi Publik yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok, di Depok, Kamis (8/6/2023)

DEPOK, transnews.co.id || Untuk menghindari delik hukum sampaikan saja faktanya jangan dibumbui dengan opini diri sendiri yang akhirnya menjadi fitnah dan pencemaran nama baik lembaga atau pribadi seseorang.

Hal itu dikatakan ahli pers Kamsul Hasan menjawab pertanyaan salah seorang peserta pada diskusi publik yang bertajuk “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok, Kamis 8 Juni di Gedung Serbaguna Depok Jaya kota Depok.

“Jadi kalau pertanyaannya kenapa warga negara saat gunakan hak bersuara mengkritisi sesuatu di medsos dilaporkan polisi, ya jangan ditambahin opini” ujarnya.

baca juga :   Selesai Rakerda, DPD SWI Jember Akan Berkolaborasi Dengan Berbagai Lembaga 

Kamsul juga menghimbau sebaiknya warga dalam menyampaikan aspirasinya melalui media pers yang sudah berbadan hukum resmi. Karena pers harus berimbang.

“Kerja-kerja jurnalistik itu mewajibkan cover both side dan wartawannya harus taat kode etik jurnalistik. Itu juga peran pers sebagai fungsi kontrol sosial” terangnya.

Terkait kontestasi Pileg 2024, secara tegas Ahli Pers Dewan Pers ini meminta wartawan untuk tidak melakukan kampanye hitam. Beda dengan Kampanye negatif. Menurutnya, kampanye hitam merupakan suatu pemberitaan yang dibuat berdasarkan isu atau rumor yang belum diketahui faktanya.

baca juga :   Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, SWI dan YRPPD Melakukan MoU dengan Komnas Disabilitas RI

Sedangkan, pemberitaan kampanye negatif berdasarkan temuan atau fakta. Contohnya, pemberitaan tentang rekam jejak buruk salah satu Caleg.

“Wartawan tidak boleh membuat berita yang bersifat kampanye hitam. Tetapi, boleh membuat kampanye negatif,” ungkap dia.

“Sejatinya, wartawan harus mengedepankan asas keberimbangan dan ketidakberpihakan terhadap peserta Pemilu.” ujarnya

baca juga :   Kadinkes kota Depok: Penerima KIS APBD Akan Dinonaktifkan Jika Tidak Terdaftar pada DTKS

“Baik tahun politik ataupun tidak, wartawan harus bekerja berdasarkan proses jurnalistik, harus independen atau tidak memihak kepada salah satu calon,” tandas Kamsul.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com