Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Ahli Waris Giman Kuasai Persil Nomor 149 Letter C Nomor 42

LOGOS TNbadge-check


					Ahli Waris Giman Kuasai Persil Nomor 149 Letter C Nomor 42 Perbesar

SIDOARJO, transnews.co.id – Ahli waris Giman kembali menguasai dan mengelola tanah sawah milik kakeknya bernama Giman yang terletak di Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur. Rabu (17/07/2024).

Tanah sawah dengan nomor persil 149 dan Letter C Nomor 42 seluas 1430 M2 tersebut kembali dikuasai Ahli waris Giman.

Pantauan dan pengamatan di lapangan, tampak beberapa cucu dari ahli Waris dari Giman sedang membersihkan rumput di sawah untuk menanam jagung.

Berdasarkan data dan informasi, bahwa Sumarti cucu Giman anak dari Kasihati menerangkan, bahwa Persil sawah dengan Nomor 149 dan Letter C Nomor 42 adalah milik keluarganya warisan dari kakeknya yang bernama Giman.

Sumarti mengatakan sejak tahun 1995 kami sudah mengelola dan membayar pajak bumi dan bangunannya. Sekarang kok tiba-tiba ada yang orang bernama Bogong mengaku ahli waris dari Mbah Giman

“Padahal jikalau melihat silsilah dan asal-usul Pak Giman, saudara Bagong tidak masuk pada silsilah keluarga Giman. Anak pak Giman ada 5 orang yaitu, Kasianah , Kasihati, Kasiatun, Sundari dan Sundari

Sumarti menunjukkan sebuah foto, bahwa dalam foto tersebut adalah ibunya yang bernama Kasihati yang mencangkul dan menggarap sawah tersebut.

Semenjak ibu saya (Kasihati) meninggal dunia sawah kami  tidak ada yang merawatnya dan mengelolanya. Adik – adik kami masih kecil belum mengetahui soal Ahli waris.

“Sedangkan bukti kepemilikan lahan sawah tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1995 Ahli waris yang membayarnya” ucap Sumarti

Senada, Moch Rojik cucu dari Giman mengatakan, selaku ahli waris yang sah ingin mengambil haknya dan mengelola sawah tersebut.

Papan Himbauan

Imam tokoh masyarakat setempat merasa prihatin dan kasihan kepada keluarga ahli waris Giman yang berhak atas tanah sawah tersebut.

Kok ada pihak lain yang mengakui lahan sawah tersebut tanpa mempunyai data pendukung dan bukti sama sekali

“Sekarang tanah sawah ahli waris Giman ada papan bertuliskan himbauan kepada pihak lain agar tidak merusak tulisan dan tanaman yang ada. Jika merusak akan kami pidanakan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.” tegasnya

Baca Lainnya

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 Februari 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

2 Februari 2026 - 11:23

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat
News Trending DAERAH