Aliansi LSM Pendidikan Dukung IBH jadi Wali Kota Depok

Editor: DiM

DEPOK, transnews.co.id – Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo menyampaikan dukungannya terhadap Imam Budi Hartono atau IBH sapaan akrabnya untuk menjadi Wali Kota Depok periode 2025-2030.

Menurut Mulyadi, IBH seorang figur yang tengah menarik perhatian publik sebagai sosok yang pantas serta siap memimpin Kota Depok ke arah yang lebih baik. Dengan menggantikan Muhammad Idris, yang akan segera menyelesaikan masa tugasnya, Imam dipandang sebagai pemimpin yang memiliki potensi untuk membawa perubahan Kota Depok yang signifikan.

BACA JUGA :  Empat Kali PKS Menangkan Pilkada Depok, Nama Besar IBH Jadi "Taruhan" di Pilkada 2024

“Keputusan untuk mendukung IBH sebagai calon Walikota Depok bukanlah tanpa alasan yang kuat, salah satu alasan utamanya adalah prestasi politik yang telah diraih beliau, salah satunya yakni, langkah-langkah politik yang telah diambilnya mampu meningkatkan jumlah anggota DPRD dari partai PKS Kota Depok dari 12 anggota menjadi 13 anggota. Hal ini memungkinkan partai PKS untuk mengusung calon walikota dan wakil walikota tanpa harus bergantung pada koalisi dengan partai lain,” ujar Mulyadi, Selasa (23/04/2024).

BACA JUGA :  Elektabilitas Anjlok, Pengamat Sebut tak Ada Partai yang Akan Keluarkan SK Untuk SS

Selain itu, Prestasi politik IBH juga tercermin dari pengalamannya yang cukup luas dalam dunia pemerintahan, baik itu di Legislatif maupun Eksekutif. IBH diyakini mampu menjalankan tugasnya dengan efisien dan efektif, karena telah memahami dengan baik apa yang perlu dilakukan untuk kemajuan Kota Depok.

“IBH mempunyai pengalaman yang cukup baik menduduki jabatan di pemerintahan. Dalam Jabatan Legislatif IBH juga pernah menjadi Anggota DPRD Kota Depok dan pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, sedangkan kedudukan di Eksekutif Sebagai Wakil Walikota mendampingi Muhammad Idris. Dengan pengalaman yang cukup komplit beliau akan dapat menunaikan tugas pemerintahan dengan cepat, karena sudah memahami apa yang harus diselesaikan,” tandas Mulyadi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *