Empat Kali PKS Menangkan Pilkada Depok, Nama Besar IBH Jadi “Taruhan” di Pilkada 2024

Catatan kecil Masher*

PKS telah menorehkan sejarahnya di Kota Depok yang selalu memenangkan Pilkada Kota Depok sejak Pilkada langsung mulai dilaksanakan tahun 2005.

Kita sama-sama ingat, pada Pilkada pertama Kota Depok tahun 2005, dari lima pasangan calon yang maju, pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra (PKS) menjadi pemenang.

Kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail digugat oleh pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad di Pengadilan Tinggi Jawa Barat hingga Mahkamah Agung. Kemenangan Badrul di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Warga Beji Depok Biasakan Memilah dan Mengolah Sampah

Pasangan Badrul-Syihabuddin pun mengajukan lagi gugatannya di Mahkamah Konstitusi sebagai jalur hukum yang terakhir. Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi  menyatakan kemenangan untuk Nur Mahmudi.

Kala itu Pilkada kota Depok diikuti oleh 5 pasangan calon yaitu Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra (PKS), Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad (Golkar, PKB).

Kemudian pasangan Yus Ruswandi-Soetadi Dipowongso (PDIP, PPP, PDS), Abdul Wahab Abidin-Ilham Wijaya (Demokrat) dan Harun Heryana-Farkhan AR (PAN, PBB, PKPB, PBR, PKPI).

BACA JUGA :  KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Apresiasi NGUTIK Gelaran KPNP kota Depok

Pada tahun 2010, Pilkada yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok pada hari Sabtu, 16 Oktober 2010, dimenangkan oleh pasangan calon Nur Mahmudi Ismail-Mohammad Idris.

Usungan PKS-PAN ini mengalahkan pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto (Demokrat, Golkar, PDIP, PPP dan PDS),  Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna (Gerindra) dan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat (independen).

Pada Pilkada 2015, Mohammad Idris-Pradi Supriatna (PKS, Gerindra) berhasil menang melawan pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi (PDIP, Golkar, PPP, PAN, Nasdem, PKB)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *