Berusia Lebih Dari 2 Dasawarsa, DPRD Harus Lebih Baik

Oleh : T. Farida Rachmayanti, Anggota DPRD F- PKS

Depok – Lebih dari dua dasawarsa, atau tepatnya genap berusia 24 tahun DPRD Kota Depok menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Tahun 2023 ini DPRD Kota Depok berusia 24 tahun. Sudah lebih dari dua dasawarsa DPRD Kota Depok menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan yg dijalankan dalam rangka representasi rakyat Kota. Dan untuk menjalankan fungsinya maka anggota DPRD menjaring aspirasi masyarakat.

baca juga :   DPRD Bentuk Pansus Dukung Polres Jember untuk Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba 

Berkaitan dengan fungsi pengawasan anggota DPRD harus memastikan bagaimana pelaksanaan perda, peraturan walikota dan peraturan perundangan yg terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu juga membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengawasan DPRD dilaksanakan melalui rapat kerja antara anggota DPRD dengan perangkat daerah.

Kinerja DPRD Kota Depok tidak bisa lepas dari kualitas dan kinerja anggotanya. Karenanya mereka diatur oleh kode etik dalam bersikap dan berperilaku. Diantaranya mereka harus memenuhi

baca juga :   Banggar DPRD Jatim Beri Rekomendasi RAPBD 2024

ketentuan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, mempertahankan keutuhan Negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Keempat, memiliki integritas tinggi dan jujur dan lain-lain

Selain itu, anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menunjukan profesionalisme. Mereka melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tentunya juga menghadiri rapat DPRD secara fisik atau secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

baca juga :   DPRD Kab. Jember Gelar Sosialisasi Raperda 2023

Jika Tata Tertib dan Kode Etik dijadikan pegangan -baik secara kelembagaan dan oleh setiap anggota- maka kinerja DPRD Kota Depok akan berkualitas. Dan ini akan memberi pengaruh pada kualitas pembangunan, politik dan demokrasi di Kota Depok.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com