Cegah Persoalan Hukum Dikemudian Hari, SWI Jepara Ngopi Bareng Hj. Eko Suwarni

Editor: DiM
Doc. SWI Jepara
Doc. SWI Jepara

JEPARA, transnews.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Jepara menggelar Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Dr. Hj. Eko Suwarni SH. MH Pakar Hukum dan Subiyanto Plt Bakesbangpol Kab. Jepara bersama Forkopimcam, Kepala Desa (Petinggi) se-Kecamatan Welahan, di Kedai Owel Jl. Raya Welahan-Gotri Kalipucang Wetan, Kamis (16/05/24)

Kegiatan Dialog Interaktif Ngopi bareng Pakar Hukum digelar SWI sebagai bentuk kepedulian terhadap Pemerintahan Desa untuk mendapatkan informasi regulasi terkait persoalan permasalahan hukum secara baik dan benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA :  PJ Bupati Jepara Resmikan Jembatan Sukambali Desa Kecapi

DR. Hj. Eko Suwarni, SH.,MH., tercatat sejak Tahun 1985 menjadi Pegawai pada Lingkup Kejaksaan  Agung Republik Indonesia dan meniti Karir dengan berbagai prestasi yang diperolehnya, aktif mengisi seminar Hukum serta menulis Buku dengan tema Hukum yang saat ini banyak menjadi rujukan bagi berbagai kalangan praktisi hukum di tanah air kelahiran asli Jawa Tengah, Cilacap menjadi salah satu Jaksa Utama Madya pada Kejaksaan Agung diperbantukan pada Bagian Hukum Kementrian PUPR di bawah Komando Menteri Basuki Hadimulyono.

BACA JUGA :  SWI Sumsel Akan Menggelar Rakerwil pada September 2023

Eko Suwarni menyampaikan pentingnya dalam menjalin kemitraan dengan media.

“Dengan Komunikasi yang baik antara Media dan Pemerintah Desa Khususnya, apa yang menjadi intensitas kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan informasi dapat saling melengkapi,” katanya.

Banyak sekali Unek-unek di keluarkan Para Kades, ucap Eko Suwarni, nanti akan di sampaikan kepada Pejabat berwenang baik Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat, lanjutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *