GOR Kota Depok Antara Progres Pisik dan Keuangan

DEPOK,Transnews.co.id- Di Media, dimunculkan kembali pembangunan GOR Depok yang mulanya dipertanyakan salah satu anggota DPRD Kota Depok.

Munculnya silang pendapat pembangunan GOR semula munculnya photo GOR yang jauh dari 100% selesai tetapi di LKPJ, progres konstruksi 97,53%. Mengapa bisa demikian ?

Salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah adalah memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD.

“Ini sifatnya check and balances yang lebih seimbang antara Kepala Daerah dengan DPRD,”demikian di utarakan Maryono salah satu Pengamat Kebijakan Publik Kota Depok dikantornya,Jumat (12/2/2021).

Apa itu LKPJ, Maryono menjelaskan LKPJ Kepala Daerah adalah laporan kinerja Pemda dan sebagai sarana bagi DPRD, yang disampaikan melalui sidang paripurna.Tanggapan dalam bentuk catatan dan rekomendasi DPRD untuk memperbaiki kinerja Pemnda tahun berikutnya.

baca juga :   Ketua DPRD Depok Sambut Baik Rengiat Peringatan HPN 2021 Sekber Wartawan

Dengan demikian , DPRD harus mampu membaca LKPJ, artinya dapat menilai baik tidaknya LKPJ tersebut. Disamping itu mampu membaca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Karena peogress report dalam LKPJ disamping kebijakan umum pemerintah Daerah termasuk pengelolaan keuangannya,”jelas Maryono.

Perbedaan keduanya adalah,LKPJ kepada DPRD memuat penjelasan tentang outcomes, benefits dan impacts, sementara LKPD kepada BPK, dengan waktu dan format terpisah memuat penjelasan tentang inputs dan outputs disertai bukti akuntansi. Pembangunan GOR Depok mencapai peogress 97,53% tercantum di LKPJ 2019 Walikota Depok.

“Jadi perbincangan karena peogress itu tidak sesuai progress phisiknya,”ungkap Maryono.

Sementara Suwandi, Kabid Tata ruang Disrumkim kota Depok menjelasakan, keterangan yang tertera dalam data LKPJ Walikota Depok Tahun 2019

baca juga :   PDAM Depok Perkuat Sinergi dengan Forum Pelanggan

“Itu betul, itu kan KDP (Konstruksi Dalam Pelaksanaan),”kata Suwandi seperti dikutip depok.net.

Menurut Maryono,Konstruksi dalam pengerjaan (KDP) itu terminologi di sistim akuntansi Pemerintah. KDP adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi. Artinya saat tanggal pelaporan belum selesai pengerjaannya.

Dikatakan Maryono,KDP adalah catatan dalam sistim akuntansi pemerintah yang sistim pengukuran Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Jadi angka 97,53%, yang disebut Suwandi itu bukan progres phisik.

“Silahkan ditafsirkan sendiri apa manfaat laporan KDP ke Dewan,”demikian tegas Maryono.

Anwar Nurdin, Ketua DPD Perindo Depok menilai laporan progres GOR didasarkan KDP, catatan keuangan, bukan progres phisik adalah tidak fair, apalagi disajikan di LKPJ ke Dewan. Apa maksudnya,”kata Anwar penuh tanya.

baca juga :   Kagumi UAS, Supian Suri: Dalamnya Ilmu Hakikat Kehidupan

Menurut Anwar, memasukan progres proyek di LKPJ didasarkan catatan keuangan dalam sistim keuangan pemerintah tentunya tidak dapat dinilai output dan outcome proyeknya apalagi benefitnya yang diharapkan masyarakat.

“Bila anggota DPRD kurang mampu membaca LKPJ dengan benar bisa miss interpretasi sehingga rekomendasi terhdap LKPJ bisa salah arah,”kata Anwar.(*)Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com