Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Antisipasi Akumulasi Massa di Pusat Kota Pada Malam Tahun Baru, Simpang Enam Demak Ditutup

LOGOS TNbadge-check


					Antisipasi Akumulasi Massa di Pusat Kota Pada Malam Tahun Baru, Simpang Enam Demak Ditutup Perbesar

Demak, Transnews.co.id – Untuk antisipasi akumulasi massa di pusat kota pada malam pergantian tahun, Polres Demak menutup akses menuju Simpang Enam. Penutupan akan dilakukan pada Sabtu, 31 Desember pukul 17.00 wib, hingga minggu 1 Januari 2022 pukul 05.00 wib.

Adapun pengalihan arus lalu lintas pada malam pergantian tahun dari arah Semarang menuju Kudus di traffic ligh SMP N 1 diarahkan masuk jalan lingkar dan pengalihan dalam kota dari traffic ligh Bogorame menuju jalan Pemuda.

Kemudian dari arah Kudus menuju Semarang pengalihan di traffic ligh Pasar Jebor masuk jalan lingkar. Sedangkan pengalihan dalam kota di pertigaan jembatan Kracaan menuju jalan Sunan Kali Jaga, selanjutnya jalan Kyai Turmudzi menuju terminal Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memberikan himbauan pada malam pergantian tahun untuk tidak mengadakan pesta, berkumpul dan sejenisnya. Tidak menyalakan petasan, kembang api atau sejenisnya. Tidak mengkonsumsi narkoba dan minuman keras. Tidak melakukan konvoi, arak-arakan, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.

Sedangkan Pemkab Demak, dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 pada periode Nataru mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan berpergian di luar daerah dan cuti bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) selama periode Nataru.

Adapun ketentuan pembatasan tersebut berlaku bagi ASN sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Namun, ASN yang dalam keadaan darurat diperbolehkan melakukan berpergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Bupati.

Baca Lainnya

Peringati HANI 2026, Kesbangpol Jepara Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba

26 Juni 2026 - 22:17

Sekolah Rakyat Pasuruan Siap Sambut 480 Siswa Baru, Progres Pembangunan Capai 84,9 Persen

26 Juni 2026 - 20:41

Bupati Subandi Tegaskan Tak Ada Proyek Asal Jadi, Perbaikan SDN Waung Diawasi Ketat

26 Juni 2026 - 20:34

Ribuan Warga Meriahkan Kirab Budaya Pergantian Luwur Adipati Tjitrosomo, Ketua DPRD Jepara: Wujud Penghormatan kepada Leluhur

26 Juni 2026 - 14:39

News Trending DAERAH