APBD Jatim 2024 Resmi Disahkan dan Disetujui DPRD – Pemprov

Reporter: HADI M
Editor: DM
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat mendatangani persetujuan APBD 2024 bersama wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi di Paripurna.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat mendatangani persetujuan APBD 2024 bersama wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi di Paripurna.

SURABAYA, transnews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R – APBD) 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) resmi disahkan dan disetujui oleh DPRD dan Pemprov Jatim.

Dimana pengesehan dan pendatanganan APBD Jatim ini dilakukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar di ruang Paripurna DPRD Jatim, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA :  Edi Sitorus: Disdik Jabar Jangan Gegabah Buat Satu Keputusan

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah yang memimpin sidang paripurna mengatakan kesimpulan fraksi – fraksi di DPRD Jatim terhadap R APBD 2024 menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Namun pihak DPRD Jatim meminta agar catatan dan masukan dari fraksi, komisi dan Banggar bisa diterima dan menjadi bahan perbaikan kinerja bagi pemprov Jatim kedepannya.

Juru Bicara Fraksi Demokrat Jatim, M. Reno Zulkarnaen mengatakan dari berbagai pandangan substantif dalam ruang lingkup legal – policy framework dan financial – management fraksi Demokrat dapat menerima dan menyetujui APBD 2024. Terkait catatan dan rekomendasi pihaknya berharap pemprov Jatim bisa menjadi perhatian kedepannya. “Agenda hari ini merupakan langkah institusional atas posisi kemitraansejajaran dewan dalam rangka penetapan APBD 2024,”katanya.

BACA JUGA :  Emil Dardak Berharap Pusat Industri Halal Segera Terwujud

Adapun catatan pertama yaitu, tentang program pembangunan prioritas pemprov mulai percepatan pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas dan nilai tambah sumber daya lokal, kedua pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik pendukung pertumbuhan wilayah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait