Apresiasi Pelantikan PPPK, Hj. Supriatni Soroti Pentingnya Peran Sekolah Swasta

by: DiM
Apresiasi Pelantikan PPPK, Hj. Supriatni Soroti Pentingnya Peran Sekolah Swasta. Dok: Tny
Apresiasi Pelantikan PPPK, Hj. Supriatni Soroti Pentingnya Peran Sekolah Swasta. Dok: Tny

DEPOK, transnews.co.id – Hj. Supriatni, S.Ag., M.M., anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Golkar, apresiasi pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun anggaran 2024  Balai Rakyat Sukmajaya pada Selasa, (01/07/2025).

Hj. Supriatni soroti pentingnya peran sekolah swasta yang saat ini semakin diminati masyarakat.

“Sekarang sekolah swasta banyak didatangi orang tua yang ingin mendaftarkan anak-anaknya,”

Bacaan Lainnya

“Pihak sekolah swasta menyampaikan ucapan terima kasih kepada saya dan kepada Bapak Wali Kota Depok yang telah merangkul mereka untuk ikut mencerdaskan anak-anak bangsa di Kota Depok,” ujarnya.

Hj. Supriatni juga mengajak masyarakat untuk mengubah mindset bahwa kesuksesan anak tidak hanya ditentukan jika bersekolah di sekolah negeri.

BACA JUGA :  Hafid Nasir: Depok Daerah Paling Minim Warga Miskin

“Untuk meraih sukses, tidak harus sekolah di negeri semata. Contohnya saya sendiri, sekolah dasar hanya sampai kelas 5 di SD negeri, lalu melanjutkan ke madrasah, pesantren Tsanawiyah, Aliyah, kemudian kuliah pun di swasta hingga S2,”

“Alhamdulillah, saya bisa menjadi anggota dewan tiga periode dan dua periode menjadi Ketua Komisi D,” ucapnya.

Lebih lanjut Hj. Supriatni menjelaskan bahwa banyak sekolah swasta, yang juga mampu mencetak generasi sukses, berprestasi, dan berakhlakul karimah.

“Semoga sekolah-sekolah yang dirangkul oleh Bapak Wali Kota dapat terus berkontribusi mencerdaskan anak bangsa,”

“Masyarakat harus yakin, anak-anak bisa sukses baik sekolah di negeri maupun di swasta,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *