Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Arah Cikampek Padat, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup di Tol Layang MBZ

LOGOS TNbadge-check


					Arah Cikampek Padat, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup di Tol Layang MBZ Perbesar

Karawang, Transnews.co.id – Polisi memberlakukan sistem buka tutup di Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) setelah terjadi kepadatan kendaraan di KM 32 Cikarang Pusat hingga KM 48 Karawang arah Cikampek.

“Sistem buka tutup masih berlangsung,” kata operator NTMC Polri, Ayu, Kamis (28/4/2022) pukul 08.15 WIB.

Sistem buka tutup bersifat situasional. Informasi mengenai kemacetan dan sistem buka tutup ini juga disampaikan Twitter Jasamarga. Ini terjadi pukul 07.58 WIB.

“07.58 WIB #Jalan_Layang_MBZ Cikarang Pusat KM 32 – Karawang KM 48 arah Cikampek PADAT, kepadatan di lajur pertemuan Jalur Bawah. ; Karawang – Cikarang – Tambun – Cikunir LANCAR,” tulis akun Twitter Jasamarga.

“07.58 WIB #Jalan_Layang_MBZ Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek, diberlakukan sistem buka tutup sementara oleh pihak kepolisian wilayah,” tambahnya.

Baca Lainnya

Atasi Lonjakan Distribusi Barang, Peneliti UPER Raih Pendanaan RIIM KI untuk Kembangkan Kendaraan Otonom Logistik

20 Maret 2026 - 10:57

Pengamanan Obvitnas PLN UPT Cikupa Siaga Jelang Libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

19 Maret 2026 - 22:12

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

News Trending DAERAH