Arzetti Bersama BP2MI Jatim Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Guna mencegah terjadinya perdagangan orang di Wilayah Jawa timur, anggota DPR RI komisi IX dari dapil Surabaya dan Sidoarjo melaksanakan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur di Gedung Gebu Minang Jatim, Jalan Gayung Kebonsari Nomor 64, Gayungan, Surabaya, Senin (13/5/2024)

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pemcaaan doa yang dipimpin oleh tokoh adat Minangkabau dengan khidmat.

BACA JUGA :  Hancurkan Lahan Pertanian dan Infrastruktur, Tambang Galian di Desa Bleberan Disinyalir Ilegal

Selanjutnya, acara sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang tersebut di buka langsung oleh anggota DPR RI komisi IX, Dr. Hj. Arzetti Bilbina, SE, M.A.P

Dalam sambutannya, Arzetti mengatakan bahwa segala sesuatu itu harus direncanakan, dan jika perencanaan tersebut sudah matang,” Insyaallah perdagangan orang di Indonesia khususnya di Jawa timur ini tidak ada. Ujarnya

“Maka untuk itu Gebu Minangkabau DPD Jawa timur bersama BP2MI Jawa timur akan melaksanakan MOU untuk Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan slogan Sikat Sindikat (red) artinya jika ada dan menemukan adanya indikasi perdagangan orang langsung saja laporkan. Tegas Arzetti

BACA JUGA :  Harga Porang Anjlok, Petani Porang Wadul ke DPRD Jatim

Lebih lanjut, Arzetti mengatakan bahwa Gebu Minangkabau itu mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang kuat dan berkualitas. Sehingga kami memberikan kesempatan pada mereka yang belum bekerja untuk mengikuti program kerja di luar negeri yang resmi dan dalam pengawasan dan perlindungan dari negara. Dengan demikian Gebu Minangkabau turut serta mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, khususnya di Jawa timur, tutur Arzetti

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *