Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

KESEHATAN

Aturan Baru, PPDN Dewasa Wajib Sudah Booster

LOGOS TNbadge-check


					ILUSTRASI - Bunyi aturan baru: Warga yang mau naik transportasi umum untuk perjalanan dalam negeri wajib sudah vaksin Covid-19 dosis booster Perbesar

ILUSTRASI - Bunyi aturan baru: Warga yang mau naik transportasi umum untuk perjalanan dalam negeri wajib sudah vaksin Covid-19 dosis booster

JAKARTA, transnews.co.id || Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Dalam aturan terbaru ini, PPDN berusia lebih dari 18 tahun yang bepergian dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” demikian bunyi SE tersebut, Jumat (26/8/2022).

Syarat booster bagi PPDN ini berlaku bagi PPDN dengan kendaraan pribadi maupun umum. Selain wajib booster, PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan ini berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Lainnya

Bantu Petani Naik Kelas: Inovasi Bionghum Mahasiswa UPER Tingkatkan Pendapatan Hingga 40 Kali Lipat

2 Februari 2026 - 14:46

Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Siagakan Gardu Induk Rawan Banjir di Jakarta

2 Februari 2026 - 14:02

Bantu Fresh Graduate Tembus Dunia Kerja, Mahasiswa LSPR Luncurkan HireMeUp

1 Februari 2026 - 16:04

HireMeUp

Dompet Dhuafa Terima Penghargaan Bergengsi di Ajang Digital Innovation 2026

29 Januari 2026 - 14:51

Dompet Dhuafa Terima Penghargaan Bergengsi di Ajang Digital Innovation 2026
News Trending NASIONAL