Barikade Laporkan SS ke KASN, Buntut Sekda tak Beretika

Penulis: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri dilaporkan Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Laporan itu buntut dari dugaan pelanggaran Etika dan Disiplin Supian Suri yang saat ini sebagai ASN. Supian Suri atau SS diduga melakukan pelanggaran tentang netralitas dan kegiatan politik praktis yang dilakukan SS.

Bacaan Lainnya
baca juga :  Isra Miraj dan Haul di Kediaman Sekda Kota Depok

Ketua Barikade, Amri Joyonegoro menganggap SS telah melanggar sejumlah aturan berkenaan dengan statusnya sebagai ASN, khususnya terkait kegiatan politik jelang Pemilu 2024.

Amri Joyonegoro sendiri didampingi Tim Kuasa Hukumnya Musa Marasabessy, bertandang ke KASN dan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (Wasdal BKN RI) pada Senin 20 Mei 2024.

baca juga :  Inginkan Perubahan untuk Kota Depok, Koalisi Sama-Sama Gelar Deklarasi

Amri menjelaskan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS aktif sekaligus Sekda Kota Depok Supian Suri sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Jo.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan SKB netralitas ASN.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *