DEPOK, transnews.co.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi melakukan gebrakan baru dalam pelayanan publik.
Mulai tahun 2026, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak lagi bergantung pada dokumen cetak manual, melainkan sudah tersedia sepenuhnya dalam format digital.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi warga Depok agar dapat mengakses informasi perpajakan secara lebih cepat, transparan, dan efisien melalui sistem daring.

Nuraeni Widayatti Kepala BKD Kota Depok, menjelaskan bahwa digitalisasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memangkas birokrasi.
“Kami terus mendorong transformasi digital. Melalui website, masyarakat dapat mengakses SPPT PBB-P2 dari mana saja dan kapan saja, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah,” ujar Nuraeni pada Senin (02/02/2026).
Selain kemudahan akses, BKD Kota Depok juga membawa kabar gembira bagi pemilik hunian sederhana. Pemerintah daerah menyediakan program pembebasan pajak sebesar 100% bagi wajib pajak yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta ke bawah.
Masyarakat dapat mengecek tagihan pajak mereka secara mandiri melalui laman resmi https://bkd.depok.go.id/
Untuk urusan pembayaran, warga kini memiliki banyak pilihan kanal yang sangat fleksibel:
Perbankan: Mobile Banking BJB, BNI, BSI, BTN, Mandiri, dan CIMB Niaga.
Dompet Digital: OVO, GoPay, dan LinkAja.
Gerai Retail: Alfamart dan Indomaret.
BKD mengingatkan agar masyarakat segera melakukan pengecekan dan pembayaran sebelum 31 Agustus 2026. Keterlambatan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda atau sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Jika Anda mengalami kendala saat mengakses SPPT digital, silakan hubungi:
Call Center: 0811-1022-274
Instagram: @bkdkotadepok












