Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Bayar Pajak Makin Praktis! BKD Kota Depok Resmi Rilis SPPT PBB-P2 2026 Secara Digital

Avatar photobadge-check


					Leaflet digital SPPT PBB Kota Depok. (dok: IG bkdkotadepok). Perbesar

Leaflet digital SPPT PBB Kota Depok. (dok: IG bkdkotadepok).

DEPOK, transnews.co.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi melakukan gebrakan baru dalam pelayanan publik.

Mulai tahun 2026, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak lagi bergantung pada dokumen cetak manual, melainkan sudah tersedia sepenuhnya dalam format digital.

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi warga Depok agar dapat mengakses informasi perpajakan secara lebih cepat, transparan, dan efisien melalui sistem daring.

Nuraeni Widayatti Kepala BKD Kota Depok, menjelaskan bahwa digitalisasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memangkas birokrasi.

“Kami terus mendorong transformasi digital. Melalui website, masyarakat dapat mengakses SPPT PBB-P2 dari mana saja dan kapan saja, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah,” ujar Nuraeni pada Senin (02/02/2026).

Selain kemudahan akses, BKD Kota Depok juga membawa kabar gembira bagi pemilik hunian sederhana. Pemerintah daerah menyediakan program pembebasan pajak sebesar 100% bagi wajib pajak yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta ke bawah.

Masyarakat dapat mengecek tagihan pajak mereka secara mandiri melalui laman resmi https://bkd.depok.go.id/

Untuk urusan pembayaran, warga kini memiliki banyak pilihan kanal yang sangat fleksibel:

Perbankan: Mobile Banking BJB, BNI, BSI, BTN, Mandiri, dan CIMB Niaga.

Dompet Digital: OVO, GoPay, dan LinkAja.

Gerai Retail: Alfamart dan Indomaret.

BKD mengingatkan agar masyarakat segera melakukan pengecekan dan pembayaran sebelum 31 Agustus 2026. Keterlambatan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda atau sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Jika Anda mengalami kendala saat mengakses SPPT digital, silakan hubungi:

Call Center: 0811-1022-274

Instagram: @bkdkotadepok

Baca Lainnya

Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UIT JBB Gelar Workshop K2K3

13 Februari 2026 - 07:46

Dirut Asasta: Penggunaan Air Perpipaan Adalah Langkah Nyata Menjaga Kelestarian Sumber Daya Air

12 Februari 2026 - 21:20

Sambut Imlek, PLN Pastikan Keandalan Listrik melalui Pemeliharaan Diameter PMT di GITET Gandul

10 Februari 2026 - 18:12

Raih Predikat Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI, Wali Kota Depok Serahkan Penghargaan ke Sekda

9 Februari 2026 - 22:51

News Trending DEPOK