Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Belum Kantongi Ijin, Kandang Ayam Mirip Pabrik di Purwakarta Ditutup Petugas

LOGOS TNbadge-check


					Belum Kantongi Ijin, Kandang Ayam Mirip Pabrik di Purwakarta Ditutup Petugas Perbesar

Purwakarta,transnews.co.id-Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dan DPMPTSP kabupaten Purwakarta menutup paksa operasional pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021).

Penutupan paksa kandang ayam milik warga karena dianggap membandel dan belum memiliki Izin dari pihak Pemda setempat.
Petugas meminta kepada pemilik pengusaha kandang ayam agar segera mengurus perizinanya.

“Kami tertibkan karena belum mengantongi ijin,” ungkap Teguh Juarsa Kabid Trantib Pol PP diwawancara melalui sambungan seluler,Jumat (22/1/2021).

Selain belum mengantongi ijin, pembangunan gedung mirip pabrik tersebut diduga akan digunakan sebagai peternakan ayam di desa Cibukamanah.

Ijin pembangunan tersebut masih dalam penelusuran terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) zona apakah sesuai dan dapat dibangun pabrik.

Data yang di himpun di lapangan menyebutkan bahwa pembangunan areal gedung mirip pabrik tersebut diduga baru mengantongi ijin lingkungan dari kepala Desa Cibukamanah. Sedangkan dari pihak Pemda Purwakarta belum mengantongi izin.

“Infonya baru ijin lingkungan dari desa setempat saja, padahal jika melihat kondisi dan rencana pembangunan yang nampak dilokasi,”ujar beberapa warga seraya menambahkan, layaknya harus menempuh perijinan diantaranya ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Distarkim, kemudian dari Dinas Perijinan Usaha BPMPTSP.

Warga menambahkan,pembangunan kandang ayam yang luasnya ratusan ribu meter ini sudah berlangsung beberapa bulan ini namun terpaksa di hentikan paksa pihak Pemda Purwakarta,”pungkas Warga.

Sayangnya awak media yang berniat konfirmasi ke pemilik kandang ayam dinilai selalu acuh tak acuh sehingga berujung penutupan paksa.(fuljo) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Subandi Tinjau SDN Sidokepung yang Atapnya Ambruk, Pemkab Siapkan Solusi Cepat dan Jangka Panjang

18 April 2026 - 18:46

Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Desa Prasung, Dorong Layanan Gizi Terintegrasi dan Ekonomi Lokal

16 April 2026 - 19:48

Ketua DPRD Jepara: Retreat Akmil Jadi Kunci Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:23

Gebrakan Tahun Ketiga, IMAC Film Festival Kini Bertransformasi Jadi Ajang Internasional

16 April 2026 - 15:29

News Trending ENTERTAINMENT