BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya Berkunjung ke Kejati Jatim

Reporter: HADI M
Editor: DM
Wakajati Jatim Dr Dwi Setyo Budi Utomo, saat menerima kunjungan BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Kamis 23/11/2023).
Wakajati Jatim Dr Dwi Setyo Budi Utomo, saat menerima kunjungan BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Kamis 23/11/2023).

SURABAYA, transnews.co.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) 1945 Surabaya melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaksanakan kegiatan Legal Visit yang bertemakan “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum” yang diikuti sekitar 65 (Enam Puluh Lima) Mahasiswa yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, S.H., M.H Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didampingi oleh Agustian Sunaryo, SH. CN. MH, Asisten Tindak Pidana Umum serta para Kasi dan Staf Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Sepanjang 2021, Kejati Jatim Selamatkan Rp 1,5 Triliun Uang Negara

Pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim menyambut baik dan menyampaikan beberapa hal terkait Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum.

Dimana Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 7 (tujuh) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 38 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi.

BACA JUGA :  Tim Monev Biro Perencanaan Kejagung RI Berkunjung ke Wilayah Kejati Jatim

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait