BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya Berkunjung ke Kejati Jatim

Wakajati Jatim Dr Dwi Setyo Budi Utomo, saat menerima kunjungan BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Kamis 23/11/2023).
Wakajati Jatim Dr Dwi Setyo Budi Utomo, saat menerima kunjungan BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Kamis 23/11/2023).

SURABAYA, transnews.co.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) 1945 Surabaya melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaksanakan kegiatan Legal Visit yang bertemakan “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum” yang diikuti sekitar 65 (Enam Puluh Lima) Mahasiswa yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, S.H., M.H Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didampingi oleh Agustian Sunaryo, SH. CN. MH, Asisten Tindak Pidana Umum serta para Kasi dan Staf Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim menyambut baik dan menyampaikan beberapa hal terkait Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum.

baca juga :   Mia Amiati Resmi Pimpin Kejati Jatim

Dimana Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 7 (tujuh) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 38 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

baca juga :   Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Proyek Strategis Nasional

Kejaksaan Republik Indonesia berada pada posisi sentral dengan peran strategis dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis).

Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.

baca juga :   Tim Monev Biro Perencanaan Kejagung RI Berkunjung ke Wilayah Kejati Jatim

Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut, diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. Terangnya

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com