Menu

Otomatis

HUKUM

BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya Berkunjung ke Kejati Jatim

LOGOS TNbadge-check

Wakajati Jatim Dr  Dwi Setyo Budi Utomo, saat menerima kunjungan BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Kamis 23/11/2023). Perbesar

Wakajati Jatim Dr Dwi Setyo Budi Utomo, saat menerima kunjungan BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Kamis 23/11/2023).

SURABAYA, transnews.co.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) 1945 Surabaya melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaksanakan kegiatan Legal Visit yang bertemakan “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum” yang diikuti sekitar 65 (Enam Puluh Lima) Mahasiswa yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, S.H., M.H Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didampingi oleh Agustian Sunaryo, SH. CN. MH, Asisten Tindak Pidana Umum serta para Kasi dan Staf Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim menyambut baik dan menyampaikan beberapa hal terkait Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum.

Dimana Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 7 (tujuh) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 38 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kejaksaan Republik Indonesia berada pada posisi sentral dengan peran strategis dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis).

Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut, diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. Terangnya

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin

2 Sep 2026 - 16:43 WIB

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin

Sekda Kota Depok Serahkan Penghargaan Adiwiyata 2026 ke 12 Sekolah

1 Sep 2026 - 01:35 WIB

Sekda Kota Depok Serahkan Penghargaan Adiwiyata 2026 ke 12 Sekolah

Wabub Mimik: Pentahelix Jadi Kekuatan Bangun SDM dan Karakter Generasi Muda Sidoarjo

29 Agu 2026 - 21:22 WIB

Wabub Mimik: Pentahelix Jadi Kekuatan Bangun SDM dan Karakter Generasi Muda Sidoarjo

Dorong Efisiensi Industri Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control

27 Agu 2026 - 13:36 WIB

Dorong Efisiensi Industri Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control

Angkat Isu Kesenjangan Sosial, Film Pendek Siswa SMA di Bogor Curi Perhatian

23 Agu 2026 - 04:49 WIB

Angkat Isu Kesenjangan Sosial, Film Pendek Siswa SMA di Bogor Curi Perhatian

UPER, PT KIMA, dan Unhas Berkolaborasi Dorong Transformasi Industri Hijau

22 Agu 2026 - 22:19 WIB

UPER, PT KIMA, dan Unhas Berkolaborasi Dorong Transformasi Industri Hijau
Trending di PENDIDIKAN