Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Jakarta-Mataram

LOGOS TNbadge-check


					Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat merilis kasus peredaran sabu sabu dengan  menunjukkan barang  bukti dan tersangka. Perbesar

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat merilis kasus peredaran sabu sabu dengan menunjukkan barang bukti dan tersangka.

Surabaya, Transnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Jakarta-Mataram. Dari penggagalan itu, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial SK dan IP yang merupakan pengedar narkoba di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Surabaya.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (6/12/2021) mengatakan, bahwa keduanya ditangkap di Pintu Exit Tol Waru Gunung pada tanggal 25 November lalu. “Saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total 2.994 gram,” kata Brigjen Aris.

Saat diperiksa, SK mengaku mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Mataram, Nusa Tenggara Barat. Setelah sampai di Mataram, IP baru akan diberi tahu siapa penerimanya.

Tersangka SK dan tersangka IP juga mengakui sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Mataram dengan imbalan sejumlah uang. “SK mengakui sudah mendapatkan upah untuk biaya transportasi ke Mataram sebesar Rp5 juta. Baik SK dan IP merupakan residivis atas kasus yang sama,” katanya.

Dari keduanya, diamankan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu seberat 2.994 gram, satu unit mobil, uang tunai Rp183 juta dan empat unit telepon genggam. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hd).

Baca Lainnya

Wapres Gibran Sambangi Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, Janjikan Santri Melek AI dan Teknologi Modern

3 February 2026 - 22:55

Gebyar Literasi Anak Meriahkan Harjasda ke-167, Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Sidoarjo Sejak Dini

3 February 2026 - 22:52

Jalan Provinsi di Jepara Rusak Parah, Pemprov Siapkan 2 Miliar

3 February 2026 - 16:10

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

2 February 2026 - 21:23

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah
News Trending PERISTIWA