BPJS Ketenagakerjaan Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Manfaat Program Kepada Pekerja Mandiri

BPJS Ketenagakerjaan kota Depok bersama Anggota Komisi IX DPR RI melakukan sosialisasi kepada pekerja mandiri di lingkungan kelurahan Abadijaya, kota Depok diantaranya kader PKK, kader Posyandu, Karangtaruna, dan pelaku UMKM, di Aula Ganesa Satria, Rabu (7/12/2022).

DEPOK, transnews.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok gencar melakukan sosialisasi program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi kali ini ditujukan kepada pekerja mandiri di lingkungan kelurahan Abadijaya, kota Depok diantaranya kader PKK, kader Posyandu, Karangtaruna, dan pelaku UMKM, di Aula Ganesa Satria, Rabu (7/12/2022).

Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Anggota Komisi IX DPR RI Dra. Wenny Haryanto, S.H. dari fraksi Golongan Karya itu juga hadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Achiruddin, Pimpinan Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, Perwira unit Dinas Polsek Sukmajaya, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Depok Anita Riza Chaerani, serta sekitar 200 pekerja mandiri di lingkungan kelurahan Abadijaya.

“Peserta yang hadir pada kesempatan ini akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan (Desember 2022, Januari 2023, dan Februari 2023 – red) dalam 2 program, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), secara gratis. Setelah tiga bulan, iuran tersebut dapat dilanjutkan dengan melakukan pembayaran mandiri.” ujar Achiruddin.

baca juga :   IBH Hadiri Muskot Sekber Wartawan Depok

Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh kepala bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Depok, Anita Riza Chaerani disebutkan bahwa pekerja informal seperti pedagang, ojek online, UMKM, dan lain-lainl bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri dengan iuran Rp16.800/bulan.

baca juga :   Dinilai Amanah, Ketua DPRD Depok Banjir Dukungan

“Dengan iuran tersebut sudah terlindungi dengan dua program, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).” jelas Anita

Sementara, anggota Komisi IX Dra. Wenny Haryanto, S.H. mengajak pekerja mandiri untuk melanjutkan iuran secara mandiri apabila sudah melewati 3 bulan.

“Jangan lupa untuk melanjutkan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika sudah lewat dari 3 bulan, saya sudah membuktikan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu ketika pegawai saya meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan dari BPJSTK.” ungkap Wenny.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pekerja di sektor informal akan pentingnya program BPJS ketenagakerjaan.

baca juga :   Pemkot Depok Optimis Penguatan Kampung KB Tingkat Provinsi

Kedepan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok siap untuk melakukan sosialisasi lebih masif lagi dengan harapan universal coverage dapat dicapai sesegera mungkin baik di sektor formal maupun informal, khususnya untuk pekerja di kota Depok.(Yen)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com