Menu

Mode Gelap

PERISTIWA

BPN Depok Respon Perkara Sengketa Lahan, Andi Tatang: Terima Kasih, Walau Nunggu Ramai Dulu

LOGOS TNbadge-check


					Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. Dok. Narsum Perbesar

Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. Dok. Narsum

DEPOK, transnews.co.id – Terkait klarifikasi BPN Kota Depok dibeberapa media tentang pemberitaan perkara sengketa lahan seluas 351 meter persegi di jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, pada (26/06) lalu.

Kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi (ATS), langsung menanggapi klarifikasi BPN tersebut.

“Saya ingin menyampaikan, berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya sudah kita sampaikan, berkaitan dengan tanggapan dari BPN,”

“Saya sangat berterima kasih kenapa karena BPN Kota Depok mau merespon walaupun menunggu ramai dulu,” ucap Andi Tatang, pada Selasa (01/07/2025).

Lebih lanjut Andi Tatang menjelaskan kronologi, kenapa kantor kami mengirimkan surat kepada BPN Kota Depok.

“Saya jelaskan kronologi secara utuh, kenapa kantor kami mengirimkan surat kepada BPN Kota Depok,”

“Sekira Tahun 2023, klien kami itu digugat dengan nomor perkara 83 PDTG, dari gugatan tersebut klien kami Thun Tjang dan Sutopo, ini tidak pernah mendapatkan relaas atau panggilan dari Pengadilan Negeri Kota Depok,”

“Bahkan klien kami tidak pernah hadir di dalam persidangan, karena klien kami tidak pernah mengetahui bahwa ini ada gugatan,”

“Namun tiba-tiba klien kami mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri terkait akan dilakukan eksekusi, sehingga klien kami mencari pendampingan atau batuan hukum kepada kantor kami,” tambahnya.

Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. Dok. Narsum

Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. Dok. Narsum

Andi Tatang juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dapatkan panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Setelah kami mendapatkan kuasa, maka kami melakukan pendampingan, kami melakukan perlawanan eksekusi di pengadilan sampai dengan persidangan itu berjalan,”

“Didalam perlawanan kami, kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa klien kami tidak pernah mendapatkan relaase atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kota Depok,”

“Yang kedua, klien kami tidak pernah hadir dan yang ketiga, yang kami pertanyakan apakah pihak pengadilan ada Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang ditempat, saat itu BPN Kota Depok juga menyampaikan bahwa tidak ada sidang di tempat atau sidang PS tidak ada,”

“Itu penjelasan waktu di lapangan, sampai terjadilah putusan, kalau ini putusan nomor 83 dan nomor 200, sebelum ada putusan ini kami sebagai kuasa hukum tentu melakukan upaya hukum,” tambahnya.

Andi Tatang juga menjabarkan terkait surat-surat yang dikirimkan kepada BPN Kota Depok.

“Pertama, kami mengirimkan surat kepada BPN Kota Depok terkait permohonan pengukuran ulang objek tanah, atas sertifikat 07640 dan sertifikat nomor 07051 surat yang kami kirimkan surat pertama,”

“Permohonan pengukuran ulang tertanggal 7 Januari 2025. Tapi surat ini tidak direspon oleh BPN Kota Depok, bahkan kami diminta untuk bolak balik”

“Yang kedua kami juga mengirimkan surat kepada BPN bunyinya sama, didalam surat yang kedua tertanggal 21 januari yaitu tindak lanjut surat nomor 003 ATS rekan, terkait masalah permohonan pengukuran ulang objek tanah,”

“Karena tidak ada respon kami diskusi dengan teman-teman di BPN, bahwa ada persyaratanlah segala macemnya, saya kirimkan lagi surat yang ketiga,”

“Bunyinya tetap permohonan pengukuran penataan batas-batas kepada BPN. Tapi tidak direspon juga oleh BPN Kota Depok,” jelasnya.

Berdasarkan surat-surat yang kami kirimkan kepada BPN Kota Depok tidak ada respon dan tidak ada tanggapan, sementara proses dipengadilan berjalan.

“Sampai tibalah putusan pengadilan nomor 200 ini putusan pengadilan, sehingga untuk menindaklanjuti putusan ini kami mencoba mengirimkan surat kepada BPN Kota Depok terkait permohonan dilakukan konstatering pertanggal 02 Mei 2025,”

“Setelah ada putusan nomor perkara 200 tapi sebelum adanya putusan ini ada surat sudah kita kirimkan ke BPN Kota Depok dan tidak pernah direspon dan ditanggapi secara tertulis,”

“Tetapi permohonan ini pun lagi-lagi, kita tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan untuk kepentingan hukum klien kita,” jelas Andi Tatang.

Andi Tatang mengambil langkah selanjutnya dengan melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara kliennya.

“Sehingga kami sebagai kuasa hukum tentunya melakukan upaya hukum, pertama kami melaporkan Majelis Hakim yang menangangi perkara klien kami, kepada Komisi Yudisial atau KY per 5 Mei dan kami membaca diberita tentang mutasi, hakim yang kami adukan dua orang sudah dipindah,”

“Selain itu Kami juga adukan kepada Kementerian Argaria Tata Ruang, kepada Direktorat dan lain-lain terkait aduan dugaan mafia tanah birokrasi BPN Kota Depok,”

“Kenapa klien kami yang lebih dahulu membeli tanah tersebut dibuktikan dengan adanya AJB, adanya IMB. Yang menggugat orang baru terakhir beli tanahnya. Jadi ini harus jelas BPN Kota Depok harus tegak lurus,” jelasnya.

Andi Tatang berharap BPN Kota Depok harus bersikap tegak lurus dalam penanganan dan pelayanannya terhadap masyarakat.

“Jadi ketika ada warga masyarakat meminta keadilan untuk melakukan pengukuran ulang, apa susahnya diukur, panggil para pihak untuk memastikan atau kepastian hukum objek ini milik siapa, alasannya apa itu akan jelas,” tutup Andi Tatang.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Disnaker Depok Buka Peluang Kerja Lewat Job Fair 2025

5 Desember 2025 - 16:54

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

5 Desember 2025 - 14:55

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

5 Desember 2025 - 05:33

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial

4 Desember 2025 - 19:43

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial