Constatering Mangkrak, Andi Tatang Sebut Ada Oknum BPN Depok Yang Bermain

by: DiM
praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., saat ditemui di Kantornya.
praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., saat ditemui di Kantornya.

DEPOK, transnews.co.id – Kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi (ATS), mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk segera melaksanakan pencocokan batas-batas tanah (constatering) dalam perkara sengketa lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok.

Andi Tatang menyatakan telah mengirimkan dua surat resmi kepada BPN Kota Depok, yakni:

Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, tertanggal 26 Juni 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang berisi permintaan pelaksanaan constatering.

Bacaan Lainnya

Dan, Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025, tertanggal 26 Juni berupa pengaduan terkait buruknya pelayanan BPN dalam perkara ini.

Sebelumnya, Ia juga telah mengirimkan surat permohonan pengukuran ulang atas dua sertifikat yang menjadi objek sengketa, yaitu Sertifikat Nomor 07640 dan Sertifikat Nomor 07051 atas nama Tjoen Djan. Surat tersebut bernomor: 007/ATS-R/S.Kel/I/2025, tertanggal 7 Januari 2025.

BACA JUGA :  Tawarkan Mobil ke Notaris, Waspada Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok 

Namun hingga kini, BPN Kota Depok belum memberikan respon ataupun tindakan konkret.

“Kami mempertanyakan sikap diam BPN. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, namun sudah masuk ranah dugaan pembiaran yang mengarah pada praktik tidak profesional,”

“Patut diduga ada oknum di tubuh BPN yang bermain dalam perkara ini,” ujar Andi Tatang dalam keterangan persnya, Kamis (26/6/2026)

Andi Tatang menegaskan akan terus mengawal proses ini demi keadilan bagi warga kecil yang hak-haknya terancam diabaikan.

Kantor Hukum ATS juga meminta BPN Depok untuk segera mengambil sikap transparan dan netral dalam menangani konflik agraria yang menyangkut kepentingan publik.

“Jangan sampai kita di lempar sana sini seperti bola. Ada apa dengan BPN Kota Depok” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *