BPN Depok Respon Perkara Sengketa Lahan, Andi Tatang: Terima Kasih, Walau Nunggu Ramai Dulu

by: DiM
Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. Dok. Narsum
Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. Dok. Narsum

DEPOK, transnews.co.id – Terkait klarifikasi BPN Kota Depok dibeberapa media tentang pemberitaan perkara sengketa lahan seluas 351 meter persegi di jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, pada (26/06) lalu.

Kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi (ATS), langsung menanggapi klarifikasi BPN tersebut.

“Saya ingin menyampaikan, berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya sudah kita sampaikan, berkaitan dengan tanggapan dari BPN,”

Bacaan Lainnya

“Saya sangat berterima kasih kenapa karena BPN Kota Depok mau merespon walaupun menunggu ramai dulu,” ucap Andi Tatang, pada Selasa (01/07/2025).

Lebih lanjut Andi Tatang menjelaskan kronologi, kenapa kantor kami mengirimkan surat kepada BPN Kota Depok.

“Saya jelaskan kronologi secara utuh, kenapa kantor kami mengirimkan surat kepada BPN Kota Depok,”

“Sekira Tahun 2023, klien kami itu digugat dengan nomor perkara 83 PDTG, dari gugatan tersebut klien kami Thun Tjang dan Sutopo, ini tidak pernah mendapatkan relaas atau panggilan dari Pengadilan Negeri Kota Depok,”

BACA JUGA :  Tawarkan Mobil ke Notaris, Waspada Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok 

“Bahkan klien kami tidak pernah hadir di dalam persidangan, karena klien kami tidak pernah mengetahui bahwa ini ada gugatan,”

“Namun tiba-tiba klien kami mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri terkait akan dilakukan eksekusi, sehingga klien kami mencari pendampingan atau batuan hukum kepada kantor kami,” tambahnya.

Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. Dok. Narsum
Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. Dok. Narsum

Andi Tatang juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dapatkan panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Setelah kami mendapatkan kuasa, maka kami melakukan pendampingan, kami melakukan perlawanan eksekusi di pengadilan sampai dengan persidangan itu berjalan,”

“Didalam perlawanan kami, kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa klien kami tidak pernah mendapatkan relaase atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kota Depok,”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *