Menu

Otomatis
Breaking News

PERISTIWA

Buntut Sidak Kavling Dewan, DPRD Kota Tangerang Segera Panggil Sejumlah Dinas

LOGOS TNbadge-check

Buntut Sidak Kavling Dewan, DPRD Kota Tangerang Segera Panggil Sejumlah Dinas Perbesar


Tangerang, transnews.co.id- Dianggap menjadi penyebab tertutupnya resapan air yang berdampak banjir pada lingkungan masyarakat sekitar di kavling DPR kota Tangerang yang berlokasi di Kelurahan Kenanga, Anggota DPRD kota Tangerang akan segera memanggil semua pihak dan isntasi lainnya.

Ditambah lagi masalah perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait progres pemeriksaan, pasca inspeksi mendadak (Sidak) DPRD Kota Tangerang di Kavling DPR blok A pada minggu lalu.

“Kami sudah meminta Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Perkim, untuk menganalisa drainase dan perizinan serta merekomendasi ke Satpol PP menertibkan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, tetapi sampai saat ini belum juga ada penertiban di Kavling DPR blok A,” keluh Turidi kepada Nasional News di kantornya, gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, Kavling DPR blok A Kelurahan Kenanga dari dulu tidak pernah banjir dan baru sekarang ini terjadi banjir, dan warga kenanga sudah melaporkan perihal tersebut.

Selain maraknya bangunan tidak sesuai peruntukannya, Turidi menilai drainase yang ada sangat buruk, sehingga air tidak dapat mengalir dengan baik.

“Kami sudah perintahkan Dinas PUPR dan Dinas Perkim untuk mengecek drainase kavling DPR layak atau tidak,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang.

Ketika ditanya kemungkinan adanya pembatasan bangunan, Turidi berkilah bahwa itu bagian kewenangan perizinan, ia meminta kepada Dinas Perkim dan Satpol PP untuk menertibkan wilayah tersebut agar sesuai peruntukan dan sesuai aturan pembangunan.

“Pembatasan pembangunan itu tugas perizinan, kami hanya minta Dinas Perkim dan Satpol PP bertindak tegas, karena kami temukan bangunan tak sesuai peruntukan, salah satunya gudang alat berat yang berpotensi merusak jalan,” pungkasnya. (AE) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

27 Jul 2026 - 21:17 WIB

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

25 Jul 2026 - 22:28 WIB

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga
News Trending ENTERTAINMENT