Bupati Sidoarjo H Subandi Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung

by: HADI M
editor: DM
Bupati Sidoarjo H Subandi Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung
Bupati Sidoarjo H Subandi Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung

SIDOARJO, transnews.co.id – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta, S.H., dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Direktur Teknik Perumda Delta Tirta dengan terdakwa Slamet Setiawan, yang sebelumnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.

Bupati Sidoarjo H. Subandi juga akan segera memberhentikan Slamet Setiawan dari jabatannya sebagai Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Putusan Mahkamah Agung tersebut, merupakan hasil dari permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H. Sebelumnya, Slamet Setiawan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam putusan kasasi bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diputuskan pada Kamis, 15 Mei 2025, majelis hakim agung yang diketuai oleh Duwiarsso Budi Santitarto, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Gegara Telat 2 Bulan, Mobil Dirampas Korban Dihajar Beramai - Ramai 

“Majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengembalian (UP) Rp 3,9 miliar subsider tiga tahun penjara,” bunyi kutipan amar putusan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, proses hukum perkara ini telah berlangsung panjang.

Selanjutnya JPU mengajukan memori kasasi pada 8 Agustus 2024, yang kemudian disusul dengan kontra memori dari pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024. Berkas kasasi dikirim ke Mahkamah Agung pada 3 September 2024.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *