Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Camat , Lurah Serta OPD Pemkot Bandung Ikuti Sosialisasi Perda Tibum

LOGOS TNbadge-check

Bandung,transnews- Para Camat, lurah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) se kota Bandung Jawa Barat mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum,ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Kegitan Sosialisasi secara resmi dibuka langsung oleh Walikota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jum’at (20/9/19).

Perda Tibum Translinmas untuk mengatur ketertiban umum yang meliputi, tertib jalan dan angkutan jalan, sosial, lingkungan, jalaur hijau, taman dan tempat umum. Selain itu juga tentang tertib sungai, drainase dan sumber air, tertib usaha tertentu, tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame, bangunan dan tertib ruang.

Sedangkan ketentraman masyarakat meliputi kewajiban masyarakat dalam berperilaku menjaga suasana kondusif. Termasuk pemberian sanksi administratif hingga pembebanan biaya paksaan penegakan hukum kepada para pelanggarnya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari mengungkapkan, perda tersebut mengubah paradigma dengan lebih menonjolkan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana.

“Di antaranya mengumumkan Si X (pelanggar) telah membuang sampah ke sungai sehingga memberikan efek jera apabila dipublikasikan,” ujarnya pada acara sosialisasi.

Bambang meminta para camat dan lurah untuk menyosialisasikan perda tersebut. Karena aparat kewilayahan bisa lebih dekat dengan masyarakat.

“Kepada camat dan lurah, kita harap bisa menyosialisasikannya. Aparat kewilayah menjadi corong sosialisasi perda ini sehingga mampu mengedukasi masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap masyarakat memahami aturan tersebut.Berbagai peraturan mulai yang tertinggi seperti undang-undang sampai perwal, intinya bagaimana menyikapi dengan dua aspek. Pertama aspek yuridis dan aspek etis atau etika.

“Karena boleh jadi yuridis itu benar dan salah, tapi kalau etika itu misalnya patuh dan tidak patuh,” jelasnya.

Wali kota mengungkapkan, mendukung pemberian sanksi adminstratif daripada sanksi pidana. “Jadi paradigmanya diubah. Kalau sanksinya pidana itu hukuman. Kalau administratif itu sanksi sosial jika membuang sampah ke sungai.

“Selain itu juga seperti perpajakan, menempelkan stiker ketika restoran telat bayar pajak,”pungkas Walikota. (Chryst/HMS)

Baca Lainnya

Nyadran Dewi Sekardadu Warnai Harjasda ke-167, Nelayan Sidoarjo Larung Doa dan Syukur ke Laut

8 Februari 2026 - 18:43

Pagelaran Wayang Kulit Warnai Harjasda ke-167, Bupati Subandi Tekankan Kepemimpinan Berhati Rakyat

8 Februari 2026 - 18:40

Gubernur Khofifah Hadiri Tahlil dan Pengajian Muslimah Haul Sunan Ampel ke-549

7 Februari 2026 - 19:40

Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan Berlubang

7 Februari 2026 - 19:37

News Trending DAERAH