Menu

Otomatis

PERISTIWA

Camat , Lurah Serta OPD Pemkot Bandung Ikuti Sosialisasi Perda Tibum

LOGOS TNbadge-check

Camat , Lurah Serta OPD Pemkot Bandung Ikuti Sosialisasi Perda Tibum Perbesar

Bandung,transnews- Para Camat, lurah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) se kota Bandung Jawa Barat mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum,ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Kegitan Sosialisasi secara resmi dibuka langsung oleh Walikota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jum’at (20/9/19).

Perda Tibum Translinmas untuk mengatur ketertiban umum yang meliputi, tertib jalan dan angkutan jalan, sosial, lingkungan, jalaur hijau, taman dan tempat umum. Selain itu juga tentang tertib sungai, drainase dan sumber air, tertib usaha tertentu, tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame, bangunan dan tertib ruang.

Sedangkan ketentraman masyarakat meliputi kewajiban masyarakat dalam berperilaku menjaga suasana kondusif. Termasuk pemberian sanksi administratif hingga pembebanan biaya paksaan penegakan hukum kepada para pelanggarnya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari mengungkapkan, perda tersebut mengubah paradigma dengan lebih menonjolkan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana.

“Di antaranya mengumumkan Si X (pelanggar) telah membuang sampah ke sungai sehingga memberikan efek jera apabila dipublikasikan,” ujarnya pada acara sosialisasi.

Bambang meminta para camat dan lurah untuk menyosialisasikan perda tersebut. Karena aparat kewilayahan bisa lebih dekat dengan masyarakat.

“Kepada camat dan lurah, kita harap bisa menyosialisasikannya. Aparat kewilayah menjadi corong sosialisasi perda ini sehingga mampu mengedukasi masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap masyarakat memahami aturan tersebut.Berbagai peraturan mulai yang tertinggi seperti undang-undang sampai perwal, intinya bagaimana menyikapi dengan dua aspek. Pertama aspek yuridis dan aspek etis atau etika.

“Karena boleh jadi yuridis itu benar dan salah, tapi kalau etika itu misalnya patuh dan tidak patuh,” jelasnya.

Wali kota mengungkapkan, mendukung pemberian sanksi adminstratif daripada sanksi pidana. “Jadi paradigmanya diubah. Kalau sanksinya pidana itu hukuman. Kalau administratif itu sanksi sosial jika membuang sampah ke sungai.

“Selain itu juga seperti perpajakan, menempelkan stiker ketika restoran telat bayar pajak,”pungkas Walikota. (Chryst/HMS)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jepara Berselawat Jadi Ruang Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

26 Agu 2026 - 08:10 WIB

Jepara Berselawat Jadi Ruang Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

25 Agu 2026 - 19:18 WIB

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

25 Agu 2026 - 19:15 WIB

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

Dorong Transportasi Murah dan UHC 98%, DPRD Depok Setujui KUA-PPAS 2027

24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Dorong Transportasi Murah dan UHC 98%, DPRD Depok Setujui KUA-PPAS 2027

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

24 Agu 2026 - 19:43 WIB

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

24 Agu 2026 - 19:41 WIB

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital
Trending di DAERAH