Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Camat Tapos Berikan Penyuluhan Perwal No. 13 Tahun 2021

LOGOS TNbadge-check


					Camat Tapos Berikan Penyuluhan Perwal No. 13 Tahun 2021 Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Seluruh Ketua Lingkungan seperti Ketua RT, RW bahkan LPM yang ada di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok mengikuti penyuluhan perihal Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2021.

Camat Tapos, Abdul Mutholib mengatakan Perwal No. 13 tahun 2021 merupakan pengganti dari Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2002 yang berisi tentang mekanisme pemilihan serta kriteria jabatan ketua wilayah setempat.

Didalam sambutanya Abd Mutholib mengatakan, Perwal no 13 ini adalah penganti Perda 10 Tahun 2002, yang menjelaskan bagaimana mekanisme pemilihan serta kriteria tentang jabatan seorang ketua RT, RW dan LPM.

“Perwal No. 13 yang kita bahas ini, secara global berisi tentang informasi mengenai pencairan pencairan honor para Ketua RT, RW dan LPM. Ada juga bahasan tentang situasi dan perubahan,” kata Abdul melansir halaman, jaringan warta media grup Kamis (22/10/2021) lalu.

Perwal itu dijelaskan Abdul, berisi tentang berbagai peraturan seperti pembentukan satu rukun warga. Abdul menjelaskan, untuk membuat satu RW, diharuskan memenuhi unsur pokok, yaitu terdapat 6 RT.

“Juga, tiga bulan sebelum habis masa jabatan, diharuskan melakukan pemihan ketua dan kepengurusan yang baru. Jika telah habis masa kepemipinan, maka tidak boleh lagi melakukan pendandatanganan dalam bentuk apapun. Itu melanggar hukum,” ujarnya.

Abdul juga menjelaskan tugas dan fungsi pokok ketua lingkungan yaitu membantu pemerintah dalam hal pendataan dan sejenisnya. Bisa dikatakan sambungnya, ketua wilayah adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam hal melayani masyarakat.

Sementara, Kepala Kelurahan Tapos, Sutadi menambahkan salah satu syarat ketua lingkungan dalam Perwal yang dimaksud adalah, tidak boleh/atau terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol), atau merangkap jabatan.

“Dalam Perwal ini dirinci, tugas pokok dan fungsi secara (tupoksi) secara jelas, sehingga dalam proses pendataan lebih terarah,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Tanpan IMB, DPRD Depok Desak Perumahan Diamond Field Disegel

12 Maret 2026 - 21:02

Buka Bazar Raya Ramadan 2026, Sekda Depok Dorong Kebangkitan UMKM Lokal

12 Maret 2026 - 20:11

Kuasa Hukum HS Layangkan Somasi Keras Terhadap Kasno

12 Maret 2026 - 20:06

Ingatkan ASN, Sekda Depok: Fasilitas Negara Bukan untuk Keperluan Mudik!

12 Maret 2026 - 19:34

News Trending DEPOK