Cegah Gangguan Meluas, PLN Lakukan Perbaikan Anomali Hotspot Gardu Induk 150 kV Tigaraksa

Tangerang – PLN berhasil menyelesaikan pekerjaan tanpa pemadaman listrik atau dalam kondisi sistem bertegangan. Pekerjaan diselesaikan dalam kurun waktu 1 (satu) hari dengan mengerahkan 12 personil PDKB UPT Durikosambi.

Pekerjaan perbaikan itu dilakukan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) melalui Tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Durikosambi.

Pekerjaan dilakukan juga untuk mengantisipasi gangguan akibat temuan _hotspot_ di Gardu Induk (GI) 150 kilo Volt (kV) Tigaraksa, Tangerang, Banten.

BACA JUGA :  Lebih Cepat dari Target, PLN UIT JBB Apresiasi Tim ERS Cepat Tanggap Dalam Pemulihan Sistem Kelistrikan

Sebelum dimulai, Tim PDKB terlebih dahulu melakukan Safety Briefing dengan mengkoordinasikan pekerjaan agar sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Instruksi Kerja (IK), mengecek kelengkapan alat kerja maupun Alat Pelindung Diri (APD).

General Manager PLN UIT JBB Didik Fauzi Dakhlan menjelaskan, kesadaran akan potensi gangguan pada sistem kelistrikan menjadikan pihaknya proaktif dalam bekerja. Hal itu, Didik katakan sebagai langkah mencegah adanya gangguan padam meluas.

BACA JUGA :  HUT ke 79 RI, PLN Tingkatkan Keandalan Listrik melalui Pemeliharaan SKTT Depok Baru-Depok

“Keberhasilan perbaikan pekerjaan tersebut tidak hanya menjamin kelancaran operasional, tetapi juga memastikan bahwa pasokan listrik kepada pelanggan tetap andal,” lanjut Didik.

Manager UPT Durikosambi Taufiq Fahrudin mengatakan, perbaikan hotspot dilakukan dengan metode kerja sentuh langsung _(barehand)_ menggunakan akses _scaffolding_ di mana pelaksana _(hotman)_ secara langsung bekerja dalam keadaan bersentuhan dengan listrik bertegangan 150.000 Volt tanpa pemadaman.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait