Dampak PPKM Darurat, Pemprov Jatim Gratiskan Sewa Empat Rusunawa Dua Bulan

Surabaya,Transnews.co.id -Pemerintah Provinsi Jatim kembali menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua bulan kedepan.

Penggratisan sewa rusunawa tersebut terhitung, mulai bulan Juli dan Agustus 2021.Sebelumnya, Gubernur Khofifah juga menggratiskan biaya sewa bulan Mei dan Juni 2021.

Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat yang menyewa Rusunawa selama pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keempat Rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut, yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

BACA JUGA :  Unesa Catatkan MURI, Lantik Gubes hingga Beri Anugerah Para Tokoh dan Pejabat

“Pembebasan biaya sewa rusunawa selama dua bulan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (14/7/2821).

“Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” tambah Khofifah.

Gubernur Khofifah menyebut,dampak akibat pandemi covid-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Adanya kebijakan PPKM Darurat, kata dia, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni Rusunawa.

BACA JUGA :  Ayo Daftar, Pemprov Jatim Buka Pendaftaran CPNS - PPPK Akhir Mei 2021

Maka dari itu, Ia berharap kebijakan gratis sewa ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas,”katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait