Dampak PPKM Darurat, Pemprov Jatim Gratiskan Sewa Empat Rusunawa Dua Bulan

Surabaya,Transnews.co.id -Pemerintah Provinsi Jatim kembali menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua bulan kedepan.

Penggratisan sewa rusunawa tersebut terhitung, mulai bulan Juli dan Agustus 2021.Sebelumnya, Gubernur Khofifah juga menggratiskan biaya sewa bulan Mei dan Juni 2021.

Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat yang menyewa Rusunawa selama pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keempat Rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut, yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

“Pembebasan biaya sewa rusunawa selama dua bulan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (14/7/2821).

baca juga :   Progres Fisik Lanjutan Pembangunan Gedung Pendidikan Keolahragaan UNESA Capai 29,432 Persen

“Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” tambah Khofifah.

Gubernur Khofifah menyebut,dampak akibat pandemi covid-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Adanya kebijakan PPKM Darurat, kata dia, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni Rusunawa.

Maka dari itu, Ia berharap kebijakan gratis sewa ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas,”katanya.

baca juga :   HUT Bhayangkara Ke-75, Polrestabes Surabaya Distribusikan Ratusan Paket Sembako

“Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut,”tambahnya lagi.

Berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp. 446.840.000.

Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa. Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp. 68.400.000.

Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp. 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 120.900.000.

baca juga :   Progres Pembangunan Gedung Pendidikan Keolahragaan Unesa Surabaya Capai 86 Persen

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1. (HD) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com