Dewan Pers Menginginkan Wartawan Taat Aturan

JAKARTA, transnews.co.id |Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan sekarang ini kecenderungannya terjadi kriminalisasi pers terutama media online, karenanya Dewan Pers menginginkan wartawan taat pada aturan yang ada. Hal itu dikatakan saat menerima Sekber Wartawan kota Depok di kantor Dewan Pers Lt. 7 gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Hendry mengungkapkan Dewan Pers setiap minggu mengadakan ajudikasi, mediasi terhadap komplain-komplain masyarakat atas pemberitaan yang dinilai merugikan mereka.

“Kami menerima surat dari pihak kepolisian yang untuk di BAP seminggu itu tidak kurang dua kasus” ungkapnya.

Untuk itu, Hendry menambahkan, perlunya kesadaran temen- temen wartawan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Memang masalahnya adalah kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Mengenai lembaga pengujinya terserah Sekber mau dengan siapa, ada beberapa pilihan. Tentunya lembaga yang bekualitas seperti yang ditetapkan oleh Dewan Pers.” katanya.

Terkait verifikasi media, lanjut Hendry, sekarang itu sangat mudah, tinggal didaftarkan lewat online. Tapi memang harus dipenuhi syaratnya, ada 16 syarat.

“Buka saja situs Dewan Pers, kemudian tinggal klik formulir pendataan, kirim scan aktanya, AHUnya, kartu kompetensinya, kalau sudah 100 persen gak perlu tatap muka lansung terverifikasi adiministrasi” tandas Hendry.

Ditempat yang sama, Ketua Presidium Sekber Wartawan kota Depok, Herry Budiman, mengatakan akan mendorong pelaksanaan UKW bagi anggotanya dan sosialisasikan mengenai verifikasi media.

“Sekber akan mendorong pelaksanaan UKW temen-temen. Ini penting sebagai implementasi pembinaan anggota. Soal verifikasi media juga akan kita sampaikan karena ada beberapa pemilik media di sekber. Jadi klear ya langkah Sekber kedepannya” jelasnya.

Silaturahim ditutup dengan penyerahan legalitas badan hukum Sekber Wartawan Kota Depok dan resume aktifitas yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2018. * MH

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com