Jakarta, transnews.co.id- Karena melanggar Peratura Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masa Transisi dan Kepgub DKI Jakarta No. 805 tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB masa transisi,sebanyak 71 orang terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar oleh Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan
Ooerasi tertib Masker berlangsung di Jalan Raya Sirsak, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2020).
Menurut Petugas Operasi Tibmask ini digelar dalam rangka pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi,” terangnya.
Ditambahkan petugas, setiap orang yang terjaring Operasi Tibmask, dikenakan denda administrasi Rp250.000, namun jika tidak mampu membayar, maka dikenakan sanksi sosial, seperti membersihkan jalan.
“Selain melakukan penindakan, para petugas juga mensosialisasikan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) kepada masyarakat, demi mencegah penularan Covid-19,”pungkasnya. (Tj/HMs)Editor:Nas