Di Jaksel 71 Orang Tidak Pakai Masker Denda Rp. 250.000,-

Jakarta, transnews.co.id- Karena melanggar Peratura Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masa Transisi dan Kepgub DKI Jakarta No. 805 tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB masa transisi,sebanyak 71 orang terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar oleh Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan

Ooerasi tertib Masker berlangsung di Jalan Raya Sirsak, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2020).

Menurut Petugas Operasi Tibmask ini digelar dalam rangka pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi,” terangnya.

Ditambahkan petugas, setiap orang yang terjaring Operasi Tibmask, dikenakan denda administrasi Rp250.000, namun jika tidak mampu membayar, maka dikenakan sanksi sosial, seperti membersihkan jalan.

“Selain melakukan penindakan, para petugas juga mensosialisasikan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) kepada masyarakat, demi mencegah penularan Covid-19,”pungkasnya. (Tj/HMs)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com