Di Kabupaten Subang 97 Persen Orang Tua Siswa Ijinkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Wakil Bupati Subang Agus Masykur saat memimpin Rakor terkait pembahasan pembelajaran tatap muka.(photo-Ist)
Subang,TransNews.co.id-Berdasarkan pengamatan hampir 97% orang tua siswa di Subang mengizinkan anaknya melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah karena dengan terlalu lama belajar dirumah dapat menimbulkan efek buruk karena dengan tinggal diam dan belajar dirumah tidak menjamin anak nurut.

Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Subang Agus Masykur menggelar rapat koordinasi membahas pembelajaran tatap muka bagi siswa-siswi anak sekolah di wilayah Kabupaten Subang di ruang rapat Bupati II, Selasa (5/1/2021).

“Dalam hal ini, kita sangat berhati-hati sebab tidak ingin ketika sekolah dibuka menimbulkan klaster baru. Apalagi yang akan menjadi korban adalah anak-anak,”ujar Agus Masykur.

Rakor membahas sekaligus menghasilkan Skenario pembelajaran nantinya akan diterapkan kesemua sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA dengan kapasitas siswa belajar tatap muka tidak lebih dari 50% dari kafasitas ruang kelas. Maksimal SD dan SMP tiap ruang kelas 15 siswa dan untuk PAUD/TK sebanyak 5 orang.

Satu jam mata pelajaran hanya berdurasi 30 menit dan maksimal belajar di sekolah tidak lebih dari 3 jam.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Roayadi menegaskan bilamana nantinya di Subang menerapkan pembelajaran tatap muka, maka sekolah harus menyiapkan prasarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan seperti penyediaan wastafel cuci tangan, masker dan ruangan yang memadai.

“Dengan rakor tersebut sebagai media penyaluran saran dan masukan yang akan dirumuskan untuk dituangkan dalam regulasi hingga terbentuk Peraturan Bupati tentang pembelajaran tatap muka,”pungkas Wabup.

Rakor turut dihadiri oleh Asda 1, Kadisdik, Kemenag, perwakilan unsur Forkopimda, Dinas terkait, KPAI, komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa.
(Wy) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com