Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Dianggarkan Dari BTT: Honor PHL Jenazah TPU Cikadut 2,6 Juta

LOGOS TNbadge-check


					Dianggarkan Dari BTT: Honor PHL Jenazah TPU Cikadut 2,6 Juta Perbesar

Kota Bandung,transnews.co.id-Honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut,akan dibayar honornya melalui anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT).Alokasi dananya 4 Milliar.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari di Pendopo Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).

Bambang menyatakan bahwa anggaran tersebut bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dititipkan kepada Sekretariat Satgas Covid-19, yaitu Dinas Kebakaran dan Penanggulanagan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.

“Anggaran bersumber dari BTT karena itu khusus Covid-19 diakomodir oleh pimpinan. Termasuk untuk 35 PHL pemikul jenazah dari warga setempat,” jelasnya.

Dia menambahkan kita nanti akan memohonkan per termin setiap akhir bulan, untuk realisasi pencairan bagi honorarium para PHL juga. Termasuk pemikul jenazah dari titik ambulans ke liang lahat.

Menurut Bambang, terkait honorarium yang diterima PHL itu standarnya Rp2.150.000. Tetapi ada kebijakan dari pimpinan yang termasuk dalam penanganan Covid-19 ditambah 25 persen.

“Jadi sekitar Rp2,6 juta. Dikali 35 orang PHL, dikali 11 bulan, kira-kira seperti itu kebutuhannya. Rincian lainnya belum saya liat lagi,” katanya.

“Kalau PHL yang khusus gali ada 23 orang, itu pun diberi kebijakan yang sama dengan yang PHL pemikul. Ditambah 25 persen,” lanjutnya.

Bambang menyampaikan, hal tersebut sudah dianggarkan sampai Desember 2021. Ke depannya akan dievaluasi kembali jika di tengah perjalanan situasinya berubah. Kalau di tengah perjalanan selesai, nanti kita akan pertimbangkan lapor ke pimpinan.

Selama Kepres tentang pernyataan penetapan keadaan darurat bencana non alam, yakni bencana di bidang kesehatan berlangsung. Kita dalam kondisi darurat penanganan bencana.

“Dasarnya Kepres itu, misal Covid-19 berhenti di 2021, untuk 2022 bagaimana? Kita nanti evaluasi yang saat ini ada. Tapi anggarannya harus sudah diusulkan di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sekarang di 2021 mekanisme anggarannya,” pungkasnya.(*)Editor:Nas

Baca Lainnya

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

2 Februari 2026 - 11:23

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas
News Trending DAERAH