Diduga Kena Pungli Oknum Dinas PUPR : Tenaga Sukwan Di Garut Meradang, Tuntut Oknum Di Hukum

Indri, berbaju Korpri, saat dikonfirmasi terkait pungli yang di alamatkan kepada dirinya. (Photo-Chryst)
Garut, Transnews.co.id- Puluhan tenaga Sukarelawan (Sukwan) di Dinas PUPR di Kabupaten Garut Jawa Barat, mendesak penegak hukum,untuk mengusut tuntas atas dugaan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kab.Garut yang di duga telah melakukan praktek pungutan liar(pungli) untuk pembayaran perpanjangan Surat Perintah (SP)dan pengurusan berkas ujian (CPNS).

Salah satu tenaga kerja Sukwan,Darus Safaat kepada Transnews,Senin sore (20/4/2028) di Garut, mengungkapkan, bahwa dirinya dan kurang lebih ada tiga puluh temannya,pernah di pintai uang secara kolektif sebesar 1 juta rupiah, untuk pengurusan berkas ujian CPNS tahun 2013 untuk Formasi th Kategori 2,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan,uang tersebut di berikan melalui Deden salah satu staf UPT PU di kecamatan Bungbulang. Setelah terkumpul uang tersebut di serahkan pada saat acara pertemuan di pantai Rancabuaya yang di hadiri Kepala UPT beserta staf lainnya termasuk dari pihak Dinas PUPR Kab.Garut.

“Orang Dinas PUPR Garut, Pak Indri yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian,” tambahnya.

Kata Darus, uang tersebut hingga kini entah kemana rimbanya, sementara sudah puluhan tahun tidak pernah ada pengangkatan katagori dua, apalagi di angkat menjadi PNS,” ungkap Darus dengan nada kesal.

Saat di konfirmasi Indri di ruang Kabid Pemeliharaan Dinas PUPR pertengahan bulan Maret 2020,Indri memaparkan,bahwa dirinya mengakui bahwa memang saat itu dirinya ikut hadir melakukan pertemuan di Rancabuaya dalam rangka sosialisasi ujian CPNS 2013 formasi th kategori 2.

“Terkait dengan pungli yang terjadi, saya tidak tahu dan tidak pernah mengkondisikan dan meminta biaya sepeserpun untuk pengurusan berkas tes dam perpanjangan surat perintah (SP), “kelit Indri, seraya menambahkan, saya tidak menampik,memang pada saat itu saya di suguhi berbagai makanan dan di beri amplop untuk rokok dan pengganti bensin,hanya sebatas itu tidak lebih,” terangnya.

Di lain tempat Sekjen Paguyuban Sundawani DPD Garut, Tomi Mulyana SH,MH.terkait dugaan pungli itu di Sekretariatnya, Jumat (18/4/2020) menerangkan bahwa secara aturan praktik pungli tidak hanya di ancam dengan kitab undang undang hukum pidana (KUHP), tapi juga bisa di jerat dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Jika pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil,akan di jerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6th,”terang Tomi.

Tomi menjelaskan,meski begitu,ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu,yakni pasal 12 e undang undang tindak pidana korupsi,” tutur Tomi menambahkan.

Menurut Tomi, bagaimanapun dengan alasan apapun, mereka adalah korban dari oknum pejabat tersebut dan tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada korban yang lainnya dari akibat praktik pungli di lingkungan Dinas PUPR di Kabupaten Garut.

“Kita berharap,oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat di tindak secara tegas serta dapat d usut secara tuntas sehingga masyarakat mengetahui peristiwa ini dengan terang benderang, siapa dalang dan aktor utama pelaku pungli tersebut,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan kepala Dinas PUPR dan Sekda Kab.Garut H.Deni Suherlan M.SI yang dulu menjabat sebagai kepala Dinas PUPR, belum bisa ditemui untuk dimintai tanggapannya.

Sejumlah pihak mendorong agar temuan ini dapat di publikasikan dan dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga terukur kebenarannya, serta dapat memberikan efek jera dan demi tegaknya supremasi hukum di Negara Indonesia tercinta ini. (Chrystian) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com