Dinkes Bojonegoro Imbau Warga Aktifkan PSN dan Jumantik

Ilustrasi/Pixabay

Surabaya, Transnews.co.id – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berupaya menekan tingginya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Antara lain dengan terus mengimbau warga untuk mengaktifkan aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan tuntas serta memaksimalkan peran Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bojonegoro, Whenny Dyah Prajanti, Kamis (27/1/2022) menjelaskan, kasus DBD menjadi perhatian serius Pemkab Bojonegoro. Data di Dinkes Prov Jatim, per Januari 2022, tercatat ada 112 kasus DBD dengan 2 kasus kematian.

Dikatakannya, sejak pertengahan Oktober tahun lalu kasus DBD mulai tampak peningkatan penularannya. Sedang puncaknya di Desember dan Januari 2022 ini. Untuk itu, Whenny mengimbau seluruh masyarakat Bojonegoro untuk bergerak bersama, memberantas sarang nyamuk sebagai satu-satunya cara pencegahan DBD.

baca juga :   Perangi Narkoba, Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti dan Miras

“Fogging tidak bisa membunuh jentik dan telur nyamuk, sehingga hanya PSN atau pemberantasan sarang nyamuk seminggu sekali dan serentak saja yang bisa mencegah penularan DBD,” katanya.

baca juga :   Aksi Tanam Pohon Pemkab Bojonegoro Bersama Elemen Masyarakat

Sebagai langkah untuk mengatasi penyebaran nyamuk Aedes Aegypti di rumah, lanjut Whenny, masyarakat diimbau melakukan langkah 3M Plus. Antara lain, menutup dengan rapat tempat yang dapat menjadi sarang nyamuk, memanfaatkan semua media atau barang yang tidak digunakan seperti kaleng, ban bekas, batok kelapa, plastik, tempat makan hewan peliharaan, vas bunga, dan talang air yang tidak mengalir.

“Juga menguras bak mandi dan membersihkan dengan disikat agar telur nyamuk yang menempel bisa mati. Ditambah hindari gigitan nyamuk dengan repellen (lotion anti nyamuk),” pungkasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com