Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Dipatok Rp.500 Ribu, Warga Desa Telukambulu Was Was PTSL 2018/2019 Tak Kunjung Selesai

LOGOS TNbadge-check


					Ilustrasi Sertifikat Perbesar

Ilustrasi Sertifikat

Karawang, Transnews.co.id – Pemerintah melalui Kementerian ATR BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program PTSL Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimilki masyarakat.

Dasar hukum program dimaksud sekalipun sangat jelas ATR BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL Inpres Nomor 2 Tahun 2018. Biaya PTSL jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang PTSL.

Adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp. 150 000 dan tidak boleh dari itu. Jika ada oknum yang memungut lebih dari angka 150 000 bisa dikenakan hukuman.

Pada kenyataannya Diwilayah Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat,Biaya PTSL yang diminta masyarakat harus membayar sebesar Rp.500 000 perbidang.

sebagaimana dijelaskan oleh salah seorang warga peserta program PTSL. Warga mengatakan biaya awalnya diminta Rp.300 000 manakala sertifikat Tanahnya sudah jadi penambahan biaya 200 000, hingga mencapai Rp.500 000
Akan tetapi dari mulai dipastikan masuk permohonan,pendataan, pengukuran, pembayaran,dari tahun 2018/2019 sampai sekarang sertifikat tersebut belum ada/belum jadi.

Sedangkan data asli berupa AJB (Akta Jual Beli) diambil oleh panitia begitupun dengan Fhoto Copy-nya,saya Was Was tidak ada data yang menjadi pegangan, kalau sertifikat tidak keluar atau tidak jadi ” Tanah Saya Bodong gak ada surat suratnya.kehawatiran lainnya” Penyerahan data tidak disertakan Tanda terima,dan sertifikat Tanahnya belum jadi sampai sekarang. Ungkap BH. 25/3-2022.

Dalam satu waktu dilain tempat. Pihak yang mengaku penerima Data Dan uang dari masyarakat sekaligus RK di Desa Telukambulu,Yaman menceritakan nyaris secara datail dari mulai penghimpunan data sampai uang Rp.300 000 yang diterimanya dari masyarakat kemudian diserahkan kepada seseorang pihak Desa.

Program PTSL tahun 2018/2019 documen masyarakat yang saya bawa dan diserahkan ke Desa termasuk milik BH dan yang lainnya belum ada yang jadi, entah kalau bawaan yang lainnya.

Karena didusun ini (Cikeruh) satu team ada 3 orang. Biaya yang diminta dari masyarakat dibenarkan oleh Yaman sebesar Rp.500 000, awal 300 000 sisanya 200 000 nanti setelah jadi sertifikat Tanahnya. Tutur Yaman. 25/3-2022.

Hingga Berita ini terexpouse pihak terkait,Kades, kecamatan serta BPN belum dapat dikonfirmasi. 26/3-2022. (Yusup)

Baca Lainnya

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

Gebyar Literasi Anak Meriahkan Harjasda ke-167, Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Sidoarjo Sejak Dini

3 February 2026 - 22:52

News Trending DAERAH