Menu

Otomatis

DAERAH

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

Avatar photobadge-check

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya Perbesar

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

JEPARA, transnews.co.id – Temuan lapangan tim media di kawasan Cagar Budaya Beteng Portugis memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola dan prosedur pengelolaan situs bersejarah. Sejumlah tonggak bekas penebangan pohon ditemukan di beberapa titik, sementara dokumentasi resmi terkait kegiatan tersebut belum dapat ditunjukkan kepada media.

Saat melakukan penelusuran pada Minggu, 1 Februari 2026, tim media menemukan empat tonggak bekas penebangan di area wisata Beteng Portugis, masing-masing berasal dari tiga pohon kayu meh dan satu pohon cemara. Selain itu, di dalam kawasan inti cagar budaya peninggalan Belanda, ditemukan dua tonggak pohon asem yang telah ditebang.

Keberadaan tonggak tersebut menunjukkan bahwa pohon telah dipotong secara menyeluruh, bukan sekadar pemangkasan bagian tertentu.

Keterangan Berbeda Antar Pihak

Saat di konfirmasi di lapangan terkait temuan tersebut, Manajer Pariwisata Beteng Portugis, Agus Tiyanto, menyampaikan bahwa penebangan pohon di area wisata dilakukan atas arahan Kamal, selaku Kasi Tata Kelola Dinas Pariwisata.

Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kamal menyampaikan bahwa dirinya hanya menginstruksikan pemangkasan ranting apabila dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, dan tidak memberikan perintah penebangan pohon secara penuh.

Sementara itu, terkait penebangan dua pohon asem di kawasan inti cagar budaya, Agus menyatakan tidak mengetahui prosesnya dan menyebut bahwa perintah berasal dari Bu Lia, yang disebut sebagai pamong budaya.

“Saya tidak tau tentang penebangan yang berada di cagar budaya dan disaat saya menanyakan ke dinas disperbut, itu kewenangan bu Lia”, tegasnya.

Saat di hubungi tim investigasi melalui via telepon, Lia membenarkan adanya perintah penebangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil karena adanya kekhawatiran akar pohon dapat berdampak pada struktur bangunan cagar budaya.

Namun, Lia juga menyampaikan bahwa tidak terdapat dokumentasi tertulis, kajian teknis, maupun berita acara terkait kegiatan penebangan tersebut.

Proses Penebangan dan Pengelolaan Kayu

Lia juga menyebut bahwa pelaksanaan penebangan dilakukan dengan cara memerintahkan Ari Yusanto untuk menebang atau mencari pihak yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ari Yusanto menyampaikan bahwa dirinya menjalankan arahan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa kayu hasil penebangan diambil oleh pihak pengusaha kayu bakar, dan setelah kegiatan tersebut ia menerima uang sebesar Rp50.000.

Perlunya Kejelasan Prosedur

Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan dokumen resmi berupa izin penebangan, kajian ahli cagar budaya, maupun pencatatan pengelolaan material kayu hasil penebangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dan pengawasan dalam pengelolaan kawasan cagar budaya.

Pengamat kebudayaan menilai, pengelolaan situs bersejarah memerlukan prosedur yang transparan dan terdokumentasi, mengingat setiap perubahan fisik di kawasan cagar budaya memiliki konsekuensi terhadap pelestarian nilai sejarah.

Kasus di Beteng Portugis ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait, guna memastikan pengelolaan cagar budaya dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan prinsip perlindungan warisan sejarah.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

21 Sep 2026 - 23:45 WIB

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

19 Sep 2026 - 19:19 WIB

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

18 Sep 2026 - 21:53 WIB

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru
Trending di DAERAH