Dirjen PPMD: Kades Harus Alokasikan DD Untuk Pembangunan SDM

Kab Lebak,Transnews-Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Rosidah Rahmawati, saat menghadiri konvergensi Pencegahan stanting di Kabupaten Lebak,Provinsi Banten, Selasa (30/7/19) mengatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam kenvergensi, untuk itu Rosidah meminta kepala desa mengalokasikan Dana Desa (DD) bagi pembangunan SDM, untuk tatakelola desa guna meningkatkan wawasan masyarakat.

“Saya meminta pak Kades mengalokasikan Dana Desa untuk pembangunan SDM, agar wawasan masyarakat meningkat,”Ujar Rosidah.

Menurutnya, penggunaan DD di 74 ribu lebih Desa di Seluruh Indonesia berdapak pada pesatnya pembangunan di desa dalam menurunkan angka stunting.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konvergensi, menurut Rosidah diperlukan Rumah Desa Sehat untuk area perbincangan desa dan rembuk stunting selain sebagai tempat musyawarah desa.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam konvergensi stunting, jadi perlu dibangun rumah desa sehat sebagai community center untuk advokasi dan literasi masyarakat” ujarnya.

Rosidah juga meminta agar masyarakat desa dijadikan subjek pembangunan, dilibatkan dalam perencanaan pembangunan di desa, sehingga dapat meningkatkan kwalitas perencanaan pembangunan di desa tersebut.

Untuk diketahui, kata Rosidah stunting juga berdampak pada tingkat kecerdasan/kognitif, kerentanan terhadap penyakit, menurunkan produktifitas dan kemudian menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi menyatakan bahwa untuk menekan angka stanting di Kabupaten Lebak,dibutuhkan kesadaran semua pihak karena penanganannya tidak bisa ditangani oleh salah satu OPD melainkan harus gotong royong bersama sama,” Ujar Wabup. (UJ/Herawati)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com