Disdik Tanjungpinang Berikan 7.270 Seragam Gratis SD dan SMP

Tanjungpinang, Transnews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang menyerahkan 7.270 seragam gratis secara simbolis untuk pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengapresiasi Disdik karena telah membantu menyukseskan rangkaian pengadaan, sehingga penyerahan seragam gratis bisa dilaksanakan. Pihaknya juga berkomitmen akan melanjutkan program itu sampai akhir masa jabatan.

“Ini tahun ketiga dari program seragam gratis, merupakan visi dan misi almarhum ayah Syahrul bersama saya, ini akan kami teruskan walaupun dalam kondisi pandemi,” kata Rahma, Selasa (4/1/2022).

BACA JUGA :  Banyak Membutuhkan Akses Pendidikan, Pemprov Kepri Diminta Optimalkan Anggaran

Rahma mengatakan, program itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada murid baru khususnya SD dan SMP di Tanjungpinang. Program itu untuk mewujudkan pendidikan nasional melalui peningkatan kualitas dan mutu pelajar. “Seragam ini diberikan untuk semua sekolah, baik negeri maupun sekolah swasta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati mengatakan, tujuan dari program seragam gratis itu tidak lain adalah untuk meringankan beban orang tua siswa, terkhusus untuk keluarga kurang mampu agar anaknya bisa merasakan kesetaraan di sekolah yang berdampak pada kualitas pendidikan siswa.

BACA JUGA :  Ribuan Siswa TK hingga SMP di Bintan Dapat Seragam Sekolah Gratis

“Semoga ini dapat meringankan beban para orang tua terlebih dalam masa pandemi COVID-19,” ujarnya.

Endang merincikan, penerima seragam gratis untuk pelajar SD Negeri sebanyak 2.754 siswa yang berasal dari 53 sekolah, kemudian pelajar SD Swasta sebanyak 850 pelajar dari 21 sekolah. Sementara untuk pelajar SMP Negeri diterima oleh 3.000 pelajar dan 666 pelajar SMP Swasta.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait