Wali Kota Tanjungpinang Imbau Masyarakat Tegakan Prokes Hadapi Peningkatan Kasus Covid-19

Tanjungpinang, Transnews.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengimbau masyarakat untuk terus menegakkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin, menyusul adanya peningkatan kasus di Kota Tanjungpinang.

Rahma mengatakan, secara nasional kasus Covid-19 kembali meningkat, begitu pula di Tanjungpinang ada peningkatan 18 kasus pada Kamis (3/2).

“Tentu ini memberi sinyal kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Jadi, tolong tegakan dan jalankan prokes, karena kunci semua itu tergantung kewaspadaan kita menjaganya,” pinta Rahma, di Gedung LAM Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (4/2/2022).

BACA JUGA :  Gubernur Pastikan Terus Mendorong Geliat UMKM Provinsi Kepri

Dirinya menyakini, masyarakat Tanjungpinang sudah terbiasa menghadapi situasi ini, apalagi sudah divaksin. Mudah-mudahan ini menjadi suatu ikhtiar luar biasa yang sudah kita lakukan.

“Hari ini harus tingkatkan kembali prokes dan segera lakukan vaksinasi, karena ada peningkatan kasus Covid-19 di Tanjungpinang,” tegas Rahma.

Rahma pun mendoakan warganya yang saat ini tengah menjalani proses perawatan segera diberikan kesembuhan.

“Semoga kita semua selalu dilindungi Allah dan diberikan kesehatan. Kita tidak boleh lalai, harus terus berusaha, berjuang bersama, dan tetap sehat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dinsos Tanjungpinang Hadir Membantu Masalah Sosial Atasi Psikologis Keluarga

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, hingga Kamis (3/2), cakupan vaksinasi untuk dosis 1 usia 18 tahun ke atas mencapai 90,34%, dosis 2 mencapai 79,07%, dan dosis 3 booster mencapai 8,23% dari jumlah sasaran sebanyak 154.242 orang.

Pada kelompok Lansia, dosis 1 berhasil dilakukan vaksinasi sebanyak 13.002 orang atau 89,64%, dosis 2 sebanyak 11.611 orang atau 80,05%, dan dosis 3 booster tercapai 13,14% atau 1.907 orang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait