Disdikpora Kab Cianjur Gelar Pembinaan BOS

Cianjur,transnews – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur menyelenggarakan kegiatan Pembinaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan dana BOS untuk kepala sekolah dan bendara se-Kecamatan Cianjur. Pembinaan tersebut bertempat diAula Sekolah Mardiyuana Karangtengah Cianjur Senin(19/8/19).

Plt. Disdikpora Kabupaten Cianjur H.Oting Zaenal Muttaqin, dalam pembinaan itu menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD SMP SMA dan SMK, salah satu tugas dan tanggung jawab Tim BOS Kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan pembinaan atau pelatihan kepada satuan pendidikan tentang program BOS tahun 2019,”Paparnya.

Oting mengatakan, sebagai dasar kegiatan dalam Surat Edaran (SE) Permendagri No. 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah, Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memberikan petunjuk sebagai dasar penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan sampai pada pelaporan/pertanggunjawaban,” Ujar Oting.

Oleh karena itu, menurut Oting, pembinaan ini memberikan pembekalan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS jenjang SD dan SMP (Negeri dan Swasta) untuk memahami peraturan, batasan dan ruang lingkup serta bukti pendukung pada penggaran sampai dengan pelaporan.

Selanjutnya mampu melaksanakan tugas dalam merencanakan, menganggarkan dan melaporkan segala sesuatu jenis belanja menggunakan anggaran BOS tahun 2019.

Diharapkan peran aktif kepada semua Kepala Sekolah dan Bendahara BOS jenjang SD dan SMP (Negeri dan Swasta) Se-Kecamatan Cianjur dan Karangtengah untuk sungguh-sungguh dalam mengikuti rangkaian pembinaan ini, agar benar-benar memahami tentang peraturan, petunjuk dan pedoman BOS Tahun 2019 yang tertulis pada Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Surat Edaran (SE) Permendagri No. 971-7791 Tahun 2018,” Pungkasnya. (Mal)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com