Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Dishub Kota Bandung Sosialisasikan Retribusi Pemindahan Kendaraan Parkir Liar

LOGOS TNbadge-check


					Dishub Kota Bandung Sosialisasikan Retribusi Pemindahan Kendaraan Parkir Liar Perbesar

Kota Bandung,transnews.co.id-Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pehubungan akan segera melakukan tindakan tegas terhadap warga yang parkir kendaraan di sembarang tempat (parkir liar).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 tahun 2020, tentang biaya retribusi pemindahan kendaraan dan biaya inap kendaraan yang menggunakan derek.

Menurut Rizal petugas Dinas Perhubungan kota Bandung sekaligus sebagai Komandan Regu dalam kegiatan sosialisasi di persimpangan Cicaheum Selasa (18/5/2021) mengatakan bahwa kegiatan ini akan terus berlangsung sampai pekan depan dan dilaksanakan dibeberapa titik persimpangan.

Rizal yang didampingan oleh Amalia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan semakin tertib dalam menempatkan kendaraannya dilahan parkir yang sudah ditentukan.

“Kegiatan sosialisasi ini sudah dilakukan sejak desember 2020,”ujarnya. (Aks) Editor:Nas

Baca Lainnya

Temuan Kokain di Sumenep, Polda Jatim Perketat Pengawasan Jalur Laut

4 Mei 2026 - 21:31

Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Dorong Kepatuhan dan Genjot PAD

4 Mei 2026 - 21:25

Hari Ini Harga BBM Naik Lagi

4 Mei 2026 - 16:40

Sekda Kota Depok Serahkan SK Pensiun: Dedikasi Puluhan Tahun yang Patut Diapresiasi

4 Mei 2026 - 16:37

News Trending DEPOK