Menu

Mode Gelap

DAERAH

Dishub Kota Bandung Sosialisasikan Retribusi Pemindahan Kendaraan Parkir Liar

Avatar photobadge-check


					Dishub Kota Bandung Sosialisasikan Retribusi Pemindahan Kendaraan Parkir Liar Perbesar

Kota Bandung,transnews.co.id-Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pehubungan akan segera melakukan tindakan tegas terhadap warga yang parkir kendaraan di sembarang tempat (parkir liar).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 tahun 2020, tentang biaya retribusi pemindahan kendaraan dan biaya inap kendaraan yang menggunakan derek.

Menurut Rizal petugas Dinas Perhubungan kota Bandung sekaligus sebagai Komandan Regu dalam kegiatan sosialisasi di persimpangan Cicaheum Selasa (18/5/2021) mengatakan bahwa kegiatan ini akan terus berlangsung sampai pekan depan dan dilaksanakan dibeberapa titik persimpangan.

Rizal yang didampingan oleh Amalia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan semakin tertib dalam menempatkan kendaraannya dilahan parkir yang sudah ditentukan.

“Kegiatan sosialisasi ini sudah dilakukan sejak desember 2020,”ujarnya. (Aks) Editor:Nas

Baca Lainnya

Diskominfo dan DPRD Sidoarjo Ajak Insan Pers Belajar Jurnalisme Adaptif di Yogyakarta

7 November 2025 - 23:27

Diskominfo dan DPRD Sidoarjo Ajak Insan Pers Belajar Jurnalisme Adaptif di Yogyakarta

Camat Cipayung Mantapkan Persiapan Pelaksanaan MTQH Tingkat Kota Depok

7 November 2025 - 19:23

Camat Cipayung Muhammad Reza (kiri di tengah) monitoring venue pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-XXIV Tingkat Kota Depok.
Trending di DEPOK