Ditjen Bangda Kemendagri Bersama Kadis Kominfo Se-Indonesia Gelar Rakor Keamanan Siber

Reporter: HADI M
Editor: DM

JAKARTA, transnews.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menggelar Rakor bersama kepala Dinas Kominfo se Indonesia membahas penguatan keamanan siber pemerintahan bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan persandian. Dimana kegiatan ini digelar di Jakarta, Kamis (01/08/2024).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud disambutannya mengatakan kegiatan rakor ini digelar merupakan bagian dari tugas dan fungsi dari Bina Pembangunan Daerah untuk urusan penguatan pemerintahan bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan persandian.

“Untuk Rakor kali ini kita akan fokuskan satu saja agendanya, yaitu keamanan siber. Dan kegiatan ini juga sebagai tindaklanjut atau respon atas kejadian perentasan Pusat Data Nasional yang terjadi beberapa waktu lalu. Kemudian kejadian tersebut perlu segera kita lanjutin dengan pemda agar juga dilakukan penguatan,” katanya.

BACA JUGA :  Kepala Dinas Kominfo: Diskominfo telah Menyiapkan Internet Gratis ke 878 Titik di Kota Depok

“Dan diharapkan pertemuan ini juga bisa memberikan masukan pertama kepada pemda dan pemerintah pusat terkait langkah – langkah ganguan keamanan siber,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2025 pemerintah akan memasukan prioritas terkait keamanan siber tersebut. Dimana tujuan memasukan keamanan siber ini pemerintah ingin data nasional kedepannya menjadi aman dan tidak terjadi peretasan lagi. “Maka itu pihaknya meminta ke pemda untuk dilakukan dukungan dan penguatan terhadap keamanan siber tersebut,” pungkasnya.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian yang hadir di Rakor penguatan pemerintahan bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan persandian mengatakan tingkat kematangan keamanan SPBE di pemda semakin meningkat dari tahun 2022 dan 2023, hal ini selaras dengan semakin meningkatnya program pengelolaan keamanan informasi melalui penerapan instrument indeks KAMI.

BACA JUGA :  Kominfo Siapkan VSAT untuk 200 Pos TNI di Wilayah Terluar

Namun, masih terdapat catatan yang perlu ditingkatkan diantarannya adalah masih lemahnya kerangka kerja pengelolaan keamanan siber di pemda dari komponen People, Process, dan Tecnology. Berikutnya perlu aksi dan upaya secara adaptif, sistematis, serta kolaboratif dalam meningkatkan pengelolaan keamanan SPBE secara komprehensif.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan strategi keamanan siber nasional berdasarkan peraturan presiden Nomor. 47 tahun 2023 yaitu meuwujudkan keamanan siber, melindungi ekosistem perekonomian digital nasional, meningkatkan kekuatan dan kapabilitas keamanan siber yang andal dan berdaya tangka, dan mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.

Kemudian ia mencontohkan, kalau keamanan didunia nyata itu ada TNI/Polri. Nah kemudian untuk keamanan siber atau di dunia internet atau maya yaitu Diskominfo Provinsi hingga kabupaten/kota yaitu dengan sebutan CSIRT (Computer Security Incident Response Team). Maka itu pihaknya berharap di Pemerintah kabupaten/kota di Indonesia segera membentuk keamanan siber yaitu CSIRT tersebut.

BACA JUGA :  Pembangunan Program Penyediaan BTS 4G Tetap Dilanjutkan

“Untuk di Pemda atau Pemerinta Daerah tingkat Provinsi sudah terbentuk 34 CSIRT atau sudah berjalan 89 persen. Untuk Kabupaten/kota ada 110 CSIRT atau berjalan 21,4 persen. Dimana penguatan tanggap siber tersebut menjadi inisiatif strategis dalam menghindari dan meminalisir insiden siber di Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *