Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Ditlantas Polda Jateng Berhasil Razia 7.405 Kendaraan Berknalpot Bising

LOGOS TNbadge-check


					Ditlantas Polda Jateng Berhasil Razia 7.405 Kendaraan Berknalpot Bising Perbesar

Jateng, Transnews.co.id – Ditlantas Polda Jateng gencar menggelar razia kendaraan berknalpot brong melalui gerakan Polantas Hadir.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah hingga Sabtu (22/1/2022),

“Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong,” kata Dirlantas, Minggu (23/1/2022).

Berdasarkan data, Kombes Agus merincikan, sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan.

Terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan, serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

“Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” tambahnya.

Ia melanjutkan, pelanggar selain dikenai tilang, juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan standar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standar ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak 10 Januari 2022.

“Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong,” ucapnya.

Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

“Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca Lainnya

Atasi Lonjakan Distribusi Barang, Peneliti UPER Raih Pendanaan RIIM KI untuk Kembangkan Kendaraan Otonom Logistik

20 Maret 2026 - 10:57

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

News Trending DAERAH