Ditlantas Polda Jateng Berhasil Razia 7.405 Kendaraan Berknalpot Bising

Jateng, Transnews.co.id – Ditlantas Polda Jateng gencar menggelar razia kendaraan berknalpot brong melalui gerakan Polantas Hadir.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah hingga Sabtu (22/1/2022),

“Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong,” kata Dirlantas, Minggu (23/1/2022).

Berdasarkan data, Kombes Agus merincikan, sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan.

baca juga :   Tim Satgas Garut Bebas Knalpot Bising Kembali Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Pelajar

Terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan, serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

“Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” tambahnya.

Ia melanjutkan, pelanggar selain dikenai tilang, juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan standar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standar ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak 10 Januari 2022.

baca juga :   Satlantas Polres Dairi Amankan Motor Berknalpot Bising

“Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong,” ucapnya.

Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

“Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com