Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Burung Dilindungi

DitPolairud Polda Jatim Kombes Pol. Puji Hendra Wibowo, saat gelar konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jl. Intan I Perak Selasa (12/4/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa dilindungi tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi perijinan atau dokumen yang sah.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pada Jum’at tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan kendaraan Truk naik kapal KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen yang sah.

BACA JUGA :  Tukang Tambal Ban Diamankan Tim Anti Bandit Polsek Tandes

“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” jelasnya saat gelar konferensi pers pada selasa (12/4/2022) di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jl. Intan I Perak Surabaya.

Kombes Pol Puji kembali menjelaskan, pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi.

Satwa burung yang berhasil diamankan adalah

BACA JUGA :  Polda Jatim Selidiki Dugaan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster

1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet.

5 ekor burung jenis Cucak Hijau.

2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil.

2 ekor burung jenis Cucak Gadung.

1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru.

4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor).

90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait