Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Sambut HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus 2026

Avatar photobadge-check

Sambut HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus 2026 Perbesar

Sambut HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus 2026

SURABAYA, transnews.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026.

Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui data kepemilikan kendaraan, serta memeriahkan peringatan HUT ke-81 RI.

Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program pemutihan tahun ini menghadirkan segmentasi penerima manfaat yang lebih luas.

Salah satu kebijakan baru adalah pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.

“Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Yang harus diapresiasi adalah adanya segmentasi penerima manfaat, yakni pemilik roda dua DTSEN, roda tiga, pengemudi ojek online, dan yang terbaru adalah buruh,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Menurut Kresna, pemberian insentif bagi buruh merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Untuk memperoleh pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya, buruh diwajibkan menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. Ketentuan lebih rinci akan diatur dalam petunjuk teknis.

Selain bagi buruh, program pemutihan juga meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN/P3KE), pengemudi transportasi online, serta kendaraan roda tiga.

Bapenda Jawa Timur memperkirakan program ini akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp17,25 miliar, serta berpotensi menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar selama periode pelaksanaan.

Kresna mengungkapkan, hingga Juni 2026 realisasi penerimaan PKB masih berada di bawah target. Dari target sebesar Rp4,780 triliun, realisasi baru mencapai sekitar 45 persen, sementara seharusnya telah menyentuh 50 persen.

Melalui program pemutihan ini, Pemprov Jawa Timur berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Subandi Segel 3 Toko Miras Ilegal, 624 Botol Disita: “Sidoarjo Tidak Beri Ruang Penjualan Miras Eceran”

1 Agu 2026 - 17:33 WIB

Bupati Subandi Segel 3 Toko Miras Ilegal, 624 Botol Disita: “Sidoarjo Tidak Beri Ruang Penjualan Miras Eceran”

DPC PPP Jepara Awali Kepengurusan Baru dengan Aksi Sosial, Salurkan Kursi Roda dan Susun Program Kerja

31 Jul 2026 - 19:57 WIB

DPC PPP Jepara Awali Kepengurusan Baru dengan Aksi Sosial, Salurkan Kursi Roda dan Susun Program Kerja

APBD Sidoarjo 2025 Surplus Rp 61,7 Miliar, DPRD Soroti Rp 606 Miliar Anggaran Belum Terserap

31 Jul 2026 - 19:15 WIB

APBD Sidoarjo 2025 Surplus Rp 61,7 Miliar, DPRD Soroti Rp 606 Miliar Anggaran Belum Terserap

Pelaksanaan UKW, SWI – Fisipol UMJ Melakukan Penandatanganan MOA

31 Jul 2026 - 15:53 WIB

Pelaksanaan UKW, SWI – Fisipol UMJ Melakukan Penandatanganan MOA
News Trending PERISTIWA