Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Penipuan Trading Ratusan PMI Rugi Milyaran Rupiah

Reporter: Hadi
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu tersangka wanita asal Lumajang inisial SR (43).

SR ditangkap setelah diduga kuat melakukan penipuan ratusan korban sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, Taiwan dan Indonesia, dengan bisnis trading palsu Alfa Forex Trading.

Adapun keuntungan yang didapat oleh SR terkait aksi tipu – tipunya ini mencapai Rp 3 miliar lebih.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, bagi PMI yang tersebar di luar negeri diminta untuk lebih hati-hati bila ingin berinvestasi.

BACA JUGA :  Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumdin Walikota Blitar

Sebab, pelaku penipuan berkedok investasi ini selalu berupaya dengan memanfaatkan kurangnya pengetahuan calon membernya.

“Semoga ini juga akan membuka informasi bagi para pekerja migran yang berada di luar negeri agar bisa menyimak kabar ini,” ujar Irjen Toni saat menggelar pers rilis di Polda Jatim, Selasa (30/5).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Lantik Sejumlah Kapolres dan PJU

Modusnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per-minggu dari modal yang disetor, dan modal tersebut bisa ditarik kapan saja setelah 15 hari deposit.

“Korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250an orang dengan kerugian total lebih kurang Rp 3,4 miliar,” kata Kombes Farman.

Kombes Farman menyebut, jumlah uang yang disetor para korban bervariatif ada yang Rp 500 ribu sampai 57 juta.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Empat Pejabat dan Kapolres Jajaran Polda Jatim

“Hasil interview dengan teman PMI yang ada di Hongkong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya,”jelas Kombes Farman.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait