Menu

Mode Gelap

HUKUM

Ditreskrimsus Polda Jatim Ciduk Dua Orang Pembuat Ijazah Palsu

LOGOS TNbadge-check


					Ditreskrimsus Polda Jatim Ciduk Dua Orang Pembuat Ijazah Palsu Perbesar

Surabaya,Transnews.co.id-Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pembuat ijazah palsu.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).

“Kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021. Dalam pengungkapan ini Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.

Keduanya melakukan aktifitas ilegal dengan memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu melalui medsos,” kata Gatot.

Ia menjelaskan, penawaran tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah itu dilakukan tersangka melalui Facebook, Instagram dan juga Whatshapp.

Dari pengakuan kedua pelaku, kata dia, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019, dua pelaku menawarkan di medsos.

Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

“Untuk ijazah SD dipatok Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMA/SMK Rp 800 ribu, ijazah S1 Rp 2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta, KTP Rp 300 ribu, KK Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500 ribu,” jelas AKBP Zulham.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.

“Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku,” jelas Zulham.

Ia mengungkapkan, tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak dokumen palsu. Sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019, kata dia, keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta.

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(HD) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

Gubernur Khofifah : Peran Strategis Perhumas Perkuat Persatuan Bangsa dan Daya Saing Indonesia di Tingkat Global

14 Desember 2025 - 19:11

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan), saat menerima cindera mata dari Ketua PERHUMAS Pusat Boy Kelana Soebroto (kiri) dalam acara Konvensi Humas Indonesia 2025 di Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan