Penanganan Tanah Longsor Desa Ngembeh, Bupati Mojokerto Ikfina Gelar Audiensi Bersama BBWS Brantas 

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Sebagai upaya dalam menindaklanjuti penanganan tanah longsor di Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menggelar audiensi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur.

Pelaksanaan audiensi dengan Kepala BBWS Brantas, Hendra Ahyadi tersebut, berlangsung di aula kantor BBWS Brantas Surabaya, di Jalan Raya Menganti Nomor 312 Wiyung , Surabaya, Jum’at (03/05/2024) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri Kalaksa BPBD kabupaten Mojokerto Yo’i Afrida dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Distribusikan Minyak Goreng ke 15 Kabupaten/kota

Selain itu, dilaksanakannya audiensi tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian penanganan terhadap adanya tanah longsor di Desa Ngembeh maupun terjadinya bencana alam lainnya.

Diketahui, terjadinya tanah longsor tersebut, menyebabkan 8 rumah warga terdampak. Delapan rumah itu rusak diakibatkan longsornya bibir Sungai Raharja Tirta. Bibir sungai itu longsor sepanjang 400 meter dengan ketinggian longsor mencapai 30 meter.

Dalam laporannya, Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa kondisi saat ini di Desa Ngembeh sangat mengkhawatirkan, lantaran imbas dari tanah longsor tersebut membuat bagian belakang rumah rusak dan menggantung di atas Sungai Raharja Tirta.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Jatim Gelar Vaksin Masal Anak Yatim Piatu Korban Covid 19

Sehingga, adanya tanah longsor tersebut, Bupati Ikfina pun meminta arahan kepada BBWS terkait penanganan yang tepat untuk menjamin keselamatan warga Desa Ngembeh.

“Ada beberapa titik yang perlu mendapatkan arahan dan petunjuk dari BBWS Brantas. Seperti apa, dan bagaimana penanganannya terkait sungai Ngembeh Dlanggu ini pak, longsor sudah menjadi sangat lebar, bahkan bibir sungai sudah memakan rumah warga, yang menjadi khawatir kami kalau tidak ada penanganan akan terus melebar,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *