Menu

Mode Gelap

DAERAH

Unit PPA Polrestabes Surabaya Ungkap TPPO Dibawah Umur Melalui Aplikasi Michat 

LOGOS TNbadge-check


					Unit PPA Polrestabes Surabaya Ungkap TPPO Dibawah Umur Melalui Aplikasi Michat  Perbesar

SURABAYA, transnews.co.id – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur dengan menggunakan aplikasi Michat.

Para pelaku diamankan di apartemen BH jalan Merr, Surabaya dan Hotel E, Sukolilo, Surabaya, ke tujuh (7) pelaku 1 diantaranya perempuan dan 6 laki – laki, YK (Pr) (24) warga Oku, Sumsel, RS (Lk), AM (Lk), EM (Lk/anak di bawah umur), SS (Lk), RI (Lk), dan AS (Lk)

“Ketujuh pelaku mempunyai peran yang berbeda, YK sebagai mucikari dan ke enam lainnya bertugas sebagai joki yang berperan mencari tamu melalui aplikasi Michat,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sakmono, Selasa, (14/5/24).

AKBP Hendro menambahkan bahwa pelaku YK sebelum menjadi mucikari pelaku juga pernah menjadi PSK pada tahun 2021.

“Para pelaku ditangkap di salah satu hotel di Surabaya, pada hari Senin, (6/5/24), pukul 20.00 Wib,”terang AKBP Hendro.

Modus operandi YK untuk mencari korban yang akan dijadikan PSK yaitu dengan mengiming-iming korban akan dipekerjakan di toko dengan gaji yang besar.

“Namun kenyataannya para korban yang kebanyakan dibawah umur dijadikan PSK,” tambah Hendro.

Guna memperlancar aksinya para pelaku membooking 2 unit di apartemen Bale Hinggil yaitu Tower A–1029 dan Tower B–329 untuk dijadikan basecamp.

Setiap hari tepatnya pukul 12.00 Wib YK mendatangkan ahli make up untuk make up para angel atau PSK (Pekerja seks komersil).

Tepat pukul 14.00 para korban dan pelaku menuju hotel yang sudah ditentukan, kemudian pelaku YK membooking 5 kamar yang mana 3 kamar dibuat melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk penampungan sementara para PSK dan 1 kamar lagi untuk kantor yaitu untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi Michat.

Dalam sehari, rata-rata 1 PSK melayani 10-20 tamu, dengan tarif setiap PSK bervariasi ada Rp 300 ribu, Rp 350 ribu, Rp 600 ribu, bahkan Rp 1 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tarik Investor, Pemrov Jabar Gelar WJIS 2025

15 November 2025 - 02:36

Tiga Inovasi Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Inotek Award Jatim 2025

14 November 2025 - 12:49

Tiga Inovasi Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Inotek Award Jatim 2025

Komisi Reformasi Polri Berdialog dengan GNB

14 November 2025 - 03:07

Komisi Reformasi Polri

Dandim Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi, Pindah Tugas, Ini Pesan Dandim

13 November 2025 - 21:06

Dandim Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi, Pindah Tugas, Ini Pesan Dandim
News Trending DAERAH